Mandailing Natal 28/10/2025 Global Investigasi News.com
season 2,
Kelanjutan berita awak Media Gi news pada tanggal 15 /10/2025 dengan thema ” Harap Bupati Tidak Ceroboh Berikan HGU” pada PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA.
Akhirnya pada tanggal 23/10/2025 Kepala Desa, masyarakat, Bpd dan Camat Batahan membuat rencana dan lakukan musyawarah di Kantor Desa Batahan I, bersama tokoh masyarakat yang mengetahui kisah Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) BUKIT LANGIT.
Dimana lahan tersebut hingga kini masih di kuasai dan di usahai oleh pihak perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL, sesuai pernyataan Kepala Desa Batahan I dan Camat Batahan pada awak media Gi news, “kami akan segera lakukan musyawarah” bang kata kepala Desa Batahan I.
Hasil Musyawarah yang telah disepakati adalah agar semua pihak untuk dapat menyatukan persepsi, dengan kepala kereta “Lokomotif” dengan rangkaian gerbong di belakangnya, ucap Sukiman SE, saat Musdes kemarin (23/10/2025), untuk mencapai apa yang diharapkan selesaikan dahulu permasalahan ini dengan perusahaan, baru bagaimana solusinya tegas Camat Batahan Sukiman SE.
Senin tanggal 27/10/2025 M. Angin Bugis Lubis SPd memberikan berkas (surat) hasil musyawarah kepada Bupati bagian umum,
TSM Bukit Langit yang dimiliki oleh masyarakat dengan barang bukti yg bisa di buktikan dengan surat tanda bukti anggota peserta TSM Bukit Langit,
Harapan tokoh masyarakat, Adat, dan Pemuda agar pihak pemerintah kabupaten Mandailing Natal perlu mengkaji ulang akan keberadaan pihak perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA ini (MO).












