Halo Sekelik Polda Lampung!

Bandar Lampung, Selasa 4 November 2025
Polsek Telukbetung Selatan menetapkan TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap T (22) di sebuah masjid di Kelurahan Garuntang, Jumat (31/10).

Perbuatan keji itu dilakukan saat korban tengah salat Dzuhur seorang diri. Pelaku mendekati korban dari belakang dan melakukan tindakan cabul disertai kekerasan fisik. Korban yang berteriak meminta pertolongan akhirnya diselamatkan warga, sementara pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan pelaku nekat karena sering menonton video porno dan menyimpan niat selama empat hari sebelum beraksi. Kini pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

@spripim.polri
@divisihumaspolri

poldalampung #kapoldalampung #PolriHumanis #PolriPresisi

HaloSekelikPoldaLampung