Berita  

KDMP dan KKMP di Ujung Tanduk: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pasca Pembatalan PMK Nomor 49

Maluku Utara…05 November 2025…Upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) kini menghadapi tantangan serius. Pembatalan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 telah menunda pencairan dana pembiayaan sebesar Rp 3 miliar yang seharusnya disalurkan kepada koperasi desa melalui perbankan pelat merah (Himbara).

Meski demikian, Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan komitmennya untuk memastikan program tetap berjalan. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru sebagai dasar hukum penyaluran dana, agar proses pembiayaan bisa segera direalisasikan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengakui bahwa pembatalan PMK Nomor 49 menjadi penyebab utama tertundanya pencairan dana. Menurutnya, peraturan tersebut perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kebijakan lain yang terkait dengan pembiayaan koperasi.

“Jumlah koperasi yang sudah menerima pembiayaan memang belum banyak karena kemarin ada peraturan Menteri Keuangan yang harus kita batalkan, yaitu Nomor 49,” jelas Ferry di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. Sekarang sudah ada keputusan baru yang akan menjadi pedoman bagi Himbara untuk mulai mencairkan pembiayaan bagi Koperasi Desa Merah Putih,” lanjutnya.

Ferry menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta pihak Himbara untuk mempercepat penerbitan aturan baru tersebut. Pemerintah berharap, revisi kebijakan dapat segera diselesaikan sehingga dana bisa disalurkan sebelum akhir tahun.

Selain kendala regulasi, Ferry mengungkapkan bahwa sebagian besar koperasi desa masih menghadapi kesulitan dalam penyusunan proposal bisnis. Padahal, kelayakan proposal menjadi salah satu syarat utama agar koperasi dapat dinyatakan bankable dan memenuhi ketentuan perbankan.

“Masalahnya memang di proposal. Untuk bisa dinilai layak oleh bank, koperasi perlu pendampingan. Karena itu kami menyiapkan tenaga pendamping atau business assistant untuk membantu penyusunan proposal usaha,” ujar Ferry.

“Satu orang pendamping akan membantu sekitar sepuluh koperasi. Mereka akan dibimbing agar mampu membuat proposal yang sesuai standar bisnis perbankan,” tambahnya. Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan koperasi desa tidak hanya memperoleh akses modal, tetapi juga memiliki kemampuan manajerial dan perencanaan bisnis yang kuat untuk mengelola dana dengan efektif.

Ketua Lembaga Kemitraan Pembangunan Nasional (LKPN), Said Alkatiri, menilai bahwa pembatalan PMK 49 menimbulkan reaksi beragam di lapangan. Menurutnya, banyak pengurus KDMP dan KKMP yang khawatir program tidak bisa berjalan sesuai rencana.

“Kondisi ini bisa menghambat operasional koperasi, apalagi banyak BUMN yang belum siap bermodal. Selain itu, masih terjadi tumpang tindih regulasi yang membuat koperasi kesulitan mengoptimalkan kinerjanya,” ujar Said.

“Kami berharap pemerintah daerah juga mengambil langkah konkret untuk mendukung proses percepatan penyaluran dana ini,” tambahnya.

Said menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga keuangan dalam memastikan keberlanjutan program. Tanpa koordinasi yang kuat, tujuan besar pemberdayaan ekonomi desa melalui KDMP/KKMP bisa terhambat.

Pemerintah kini memusatkan perhatian pada penguatan kapasitas sumber daya koperasi. Pendampingan tidak hanya difokuskan pada penyusunan proposal, tetapi juga pada aspek manajemen, perencanaan usaha, dan tata kelola keuangan.

Program KDMP dan KKMP sendiri dirancang sebagai wadah ekonomi desa yang mandiri, dengan kegiatan usaha yang beragam seperti gerai sembako, apotek, klinik, gudang logistik, dan unit produksi lokal. Koperasi-koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Baru di bulan Oktober ini kami mulai menyempurnakan tahap operasionalnya,” ujar Ferry.
“Kami ingin memastikan setiap koperasi bisa menjalankan usaha secara mandiri, sehat, dan akuntabel.”

Dengan adanya revisi kebijakan yang tengah disiapkan, pemerintah optimistis pencairan dana hingga Rp 3 miliar dari Himbara dapat segera terlaksana. Ferry menegaskan bahwa program KDMP/KKMP tetap menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui sektor koperasi.

“Kami harap setelah regulasi baru diterbitkan dan proposal koperasi disempurnakan, penyaluran dana dari Himbara bisa segera dilakukan,” pungkas Ferry.

Meski sempat tersendat, semangat pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi merah putih masih terus menyala. Pemerintah memastikan, setiap langkah perbaikan regulasi dan pendampingan yang dilakukan saat ini akan menjadi fondasi bagi tumbuhnya koperasi desa yang kuat, mandiri, dan berdaya saing di seluruh Indonesia..

Jurnalis: Alimudin.