Lampung Selatan-
globalinvestigasinews.com
Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap pria berinisial DD (40) yang mengaku sebagai dukun spiritual karena mencabuli lima korban, termasuk anak di bawah umur serta seorang ibu dan anak kandungnya.
Aksi bejat dilakukan dengan modus ritual penggandaan uang di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo. Pelaku mengaku bisa melipatgandakan uang melalui ritual mandi kembang, lalu melakukan tindakan cabul sebanyak 15 kali.
Dari lokasi, Polres Lampung Selatan menyita dua gentong tanah liat, kain putih bertulisan Arab, tasbih, alat hisap sabu, dan uang pecahan Rp100. Hasil tes menunjukkan pelaku positif narkoba.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU TPKS dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(***)












