Berita  

Diduga Ada Ketidaksahan Jual Beli, Pembangunan Rumah di Kp. Pasir Paros Mangkrak: “BPI KPNPA RI Minta Aparat Bertindak !!”

Bandung – Pembangunan sebuah rumah di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, hingga kini masih belum rampung meski biaya yang dikeluarkan dikabarkan sudah mencapai ratusan juta rupiah. Selain proses pembangunan yang terhenti, status legalitas tanah juga mulai dipertanyakan warga.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, yang menilai bahwa persoalan semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa dugaan ketidaksahan dalam proses jual beli tanah harus dibuka secara terang.

Rahmad menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi lahan — baik pemilik, pembeli, maupun developer — berkewajiban mematuhi ketentuan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan apabila ditemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran.

Rahmad menyatakan bahwa pembangunan yang sudah menghabiskan biaya besar namun tidak kunjung selesai menunjukkan adanya persoalan serius yang tak boleh ditutup-tutupi. Ia juga menegaskan bahwa developer tidak bisa sekadar menghilang atau mengabaikan kewajibannya memberi klarifikasi kepada pihak yang dirugikan.

Lebih jauh, Rahmad mendesak pemerintah daerah melalui kelurahan dan kecamatan untuk ikut memverifikasi status legalitas tanah agar tidak memperkeruh keadaan. Menurutnya, kepastian hukum harus hadir agar masyarakat mendapatkan perlindungan penuh.

(*)