Rembang || Global Investigasi News.Com. Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan komitmennya menertibkan maraknya peredaran minuman keras (miras). Penegasan hal ini disampaikan melalui kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Ketertiban Umum Tahun Anggaran 2025 yang digelar di salah satu ruangan Caffe Resto Rembang pada Jumat (14/11). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara tegas dan konsisten.
Dalam Kegiatan sosialisasi diikuti jajaran Forkopimda dan berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Indagkop, Satpol PP, Dinas Perindustrian, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, hingga unsur TNI–Polri. Hadir pula Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf, Ketua Komisi I DPRD Rembang Mugiarto, serta perwakilan paguyuban warung kopi.
Ketua Komisi I DPRD Rembang, Mugiarto, menegaskan seluruh OPD harus serius menjalankan Perda penertiban miras dan tidak menjadikan aturan hanya formalitas.
“Peraturan tidak boleh berhenti di atas kertas. Ketertiban umum hanya tercapai kalau Perda dijalankan secara tegas dan konsisten,” tegasnya
Menurutnya, maraknya penjualan miras harus segera ditangani demi menjaga stabilitas sosial dan moral masyarakat, mengingat pengaruhnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kasatpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, menegaskan bahwa identitas Rembang sebagai kota santri menjadi alasan utama pentingnya pengawasan dan penindakan tegas terhadap peredaran miras.
“Kami memiliki tugas pokok menegakkan Perda, termasuk soal maraknya penjualan miras. Dengan identitas Rembang sebagai kota santri, penindakan harus dilakukan tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap langkah penindakan, serta terus berkoordinasi dengan kepolisian dan OPD terkait.
Tahapan Sanksi Penertiban Miras
Sulistiyono merinci tahapan sanksi bagi pelanggar Perda, yaitu:
Peringatan 1
Peringatan 2
Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) jika pelanggaran tetap dilakukan
Untuk pelanggaran berat atau dilakukan secara berulang, pelaku dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang harus dilakukan, kami siap menjatuhkan sanksi tipiring. Penegakan Perda harus tegas dan tidak pandang bulu,” tegasnya
Di akhir penyampaiannya, Sulistiyono mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan mendukung langkah pemerintah dalam memberantas peredaran miras. ( Istanta Rembang ).












