Diduga benar adanya penghapusan judi Dusun parit 4 kec.paritiga harus mempunyai nyali besar dan berjiwa kuat untuk mengatasi ataupun menghilangkan perjudian di Dusun parit 4 Desa Sekar biru kec Parittiga kab babar yang mana saat media pulang dari pasar media dihubungi nomor tidak di kenal lewat via telp mediapun mengatakan tunggu saya masih di jalan pulang nanti saya telp balik
Sesampainya dirumah media menelp gembong judi Culi sesuai dengan peranan jurnalis untuk meminta hak jawab dan klarifikasi namun jauh dari kata kata bijak.
gembong judi Culi menanyakan siapa yang membuat berita media jawab “saya Beni”spontan intimidasi juga kata kata kasar dari gembong judi (Culi) “Dasar babi,binatang,datangla ke rumah kalo berani ku gebuk ikak ini memang gak tau diri,ringam aku sama orang kalian ni
Diduga Culi gembong judi dengan hadirnya media pekerjaannya terasa terusik padahal terang benderang di sebutkan dalam pasal 303 KUHP”perjudian termasuk tindak pidana berat dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 jt
Mengingat situasi dan kondisi Babel sedang tidak baik baik saja mengingat judi diduga bisa mengundang kejahatan maka sangat di harapkan dengan instansi terkait untuk menindak tegas perjudian di wilayah parit 4 kec.paritiga kab .babar yang sudah bertahun tahun lamanya namun belum ada tindakan tegas dari aparat(APH)
Konfirmasi masih akan terus diupayakan ke instansi lainya. BENI












