Berita  

Bupati Kendal Bu Hj. Dyah Kartika Permanasari SE., MM (Mbak Tika) Secara Resmi Buka Diklat Paralegal ke IV Tahun 2025 YLBH Putra Nusantara Kendal

KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS TV Penguatan akses keadilan masyarakat, sebanyak 70 peserta dari berbagai profesi mengikuti Pendidikan Kilat (Diklat) Paralegal Angkatan IV yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 13–16 November 2025, di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Diklat yang mengusung tema “Mencetak Paralegal Handal sebagai Garda Terdepan Posbankum Desa/Kelurahan” tersebut diselenggarakan untuk memperkuat peran paralegal dalam memberikan layanan hukum di tingkat akar rumput.

Ketua Panitia Diklat, Bani Ardhi S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih profesional dan berintegritas. “Diklat Paralegal adalah keinginan bersama untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih profesional, berintegritas, dan tepat sasaran,” katanya, Jumat (13/11/25).

Menurut Bani, paralegal memiliki kedudukan penting di tengah masyarakat. “Paralegal adalah garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, penyuluhan, serta pendampingan. Maka dibutuhkan kemampuan, pengetahuan, dan karakter kuat,” katanya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kristomo, dalam sambutan virtual melalui Zoom, menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). “Posbakum hadir untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat, terutama yang tidak mampu,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa layanan Posbankum Desa/Kelurahan meliputi konsultasi, pemberian informasi hukum, hingga bantuan penyusunan dokumen. “Layanan ini dibutuhkan masyarakat hingga ke pelosok,” tuturnya.

Kristomo menambahkan bahwa Posbankum kini tidak hanya diperuntukkan bagi warga miskin. “Artinya, Posbankum adalah perluasan asas keadilan agar akses masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum menjadi lebih mudah,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal, H. Saeroji SH., M.H., menyampaikan bahwa peran paralegal hampir bersinggungan dengan advokat. Yakni ada sembilan peran paralegal, seperti mediasi, konsultasi, negosiasi, hingga penyuluhan hukum.

Ia menegaskan bahwa paralegal bisa melakukan pendampingan hukum di luar pengadilan. Dari kepolisian hingga kejaksaan, paralegal bisa mendampingi. “Bedanya, untuk persidangan adalah ranah advokat,” jelasnya.

Saeroji berharap peserta dapat memahami dasar-dasar hukum melalui pelatihan ini. “Setidak-tidaknya dalam tiga hari ke depan, mereka bisa memahami hukum dasar hingga penyelesaiannya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memberikan apresiasi kepada penyelenggara. “Semoga Diklat Paralegal ini memberikan pengetahuan hukum untuk membantu masyarakat yang tidak mampu,” kata bupati yang akrab dipanggil Mbak Tika.

Menurut Bupati, keberadaan paralegal sangat penting dalam memberikan pendampingan bagi masyarakat yang belum memahami hak-haknya. Di sinilah peran paralegal sangat berarti, hadir membantu dengan ketulusan dan kepedulian.

Selanjutnya, Bupati Kendal secara resmi membuka kegiatan tersebut. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Diklat Paralegal Angkatan IV Tahun 2025 secara resmi dinyatakan dibuka,” tegasnya yang disambut aplaus peserta.