Berita  

Penggerebekan Kampung Narkoba: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Ringkus Pengedar Sabu di Monta Baru.

Globalinvestigasinews.com. Dompu.NTB.

Saat ini Kelurahan Montabaru Kecamatan woja sudah menyandang status kampung Narkoba ke dua dari Kelurahan Bali Satu Dompu, namun predikat ini masih di pertanyakan kebenaran dan indikator yang tepat kampung tersebut di juluki sebagai kampung Narkoba?

Terkait hal itu dalam sebuah operasi cepat, presisi, dan berisiko tinggi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan VI Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

Operasi ini merupakan bagian dari Giat Imbangan BNN yang dilakukan serentak untuk menekan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.

Informasi masyarakat yang valid menjadi patokan utama bergeraknya operasi ini berlangsung dengan berpedoman pada SOP yang telah di tetapkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan sabu.

Dengan mempertimbangkan kondisi geografis yang sempit dan padat penduduk, KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto membagi tim menjadi dua unit kecil untuk menghindari kecurigaan target.
Setibanya di lokasi, Tim Pendobrak langsung memasuki rumah dan mengamankan seorang pria berinisial S (41) yang saat itu berada di ruang tamu.

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan dua saksi umum. Di dalam kamar terduga, petugas menemukan 1 kotak rokok berisi 4 klip sabu, sebuah kaca, serta 1 unit HP yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti selanjutnya ditimbang dengan hasil:
Bruto: 3,71 gram
Netto: 2,10 gram

Terduga S beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, interogasi awal, dan uji laboratorium barang bukti.
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting Polres Dompu dalam mempersempit ruang bagi setiap bentuk penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketenteraman masyarakat.

Humas Polres Dompu menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat demi menciptakan Kabupaten Dompu yang aman dan bersih dari ancaman narkoba, tandas Kasat Narkoba.

Bagi siapapun yang terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika bakal di jerat pasal 112 KUHP juntcho pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau denda satu miliar, pungkas Kasat Narkoba melalui Kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.