Halmahera Selatan Maluku Utara….Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 72 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan relokasi masyarakat Desa Kawasi ke kawasan permukiman baru. Peraturan ini menjadi pedoman utama yang mengatur mekanisme teknis, peran pemerintah, serta dukungan pihak ketiga dalam program relokasi yang telah direncanakan pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir.
Perbup tersebut memuat sejumlah ketentuan penting yang mengatur pelaksanaan relokasi, mulai dari pembentukan tim terpadu, standarisasi kriteria penerima manfaat, penetapan objek yang direlokasi, hingga skema pendanaan dari kontribusi pihak ketiga, yakni PT Harita.
“Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan perusahaan mencakup dukungan pendanaan dan pembinaan masyarakat, sementara kewenangan penuh mengenai pemindahan penduduk tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Pada Pasal 2, Perbup No. 72/2023 menetapkan lima tujuan utama relokasi Desa Kawasi, yaitu:
- Memenuhi kesesuaian peruntukan ruang kawasan permukiman Desa Kawasi.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kawasi melalui penataan permukiman yang lebih layak.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah relokasi.
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pemerintahan Desa Kawasi.
- Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penataan administratif dan pelayanan.
“Lebih lanjut, Pasal 6 mengatur objek relokasi di Desa Kawasi yang mencakup 15 item fasilitas umum dan fasilitas sosial, antara lain masjid, gereja, sekolah, kantor desa, jaringan listrik, jaringan air bersih, polindes, dan sejumlah fasilitas lain yang dinilai penting untuk menunjang kehidupan masyarakat setelah dipindahkan ke kawasan baru. Pemerintah daerah menilai relokasi fasilitas-fasilitas tersebut penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat mendapatkan akses yang lebih baik terhadap sarana dasar.
Pendanaan relokasi dan program pemberdayaan masyarakat bersumber dari kontribusi pihak ketiga, dalam hal ini PT Harita, sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Selain dukungan anggaran, perusahaan juga disebut akan terlibat dalam pembinaan ekonomi melalui kerja sama dengan pemerintah desa untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Di tengah proses implementasi kebijakan relokasi, Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIRA) Halmahera Selatan menyampaikan kekhawatiran terkait munculnya isu-isu yang berpotensi memicu keresahan di masyarakat. LIRA menyoroti adanya dugaan penghasutan dan propaganda yang diarahkan kepada warga Desa Kawasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Meski belum ada pembuktian resmi, LIRA menyatakan bahwa isu tersebut perlu mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, LIRA mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum atau kelompok, termasuk organisasi non-pemerintah (NGO), yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dinilai dapat mengganggu proses relokasi.
Menurut LIRA, klarifikasi dan penegakan hukum diperlukan agar proses relokasi dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dugaan afiliasi pihak tertentu dengan kepentingan asing di wilayah Obi juga menjadi salah satu aspek yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut.
Pemerintah daerah hingga kini tetap menekankan bahwa pelaksanaan relokasi adalah bagian dari upaya penataan permukiman, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan optimalisasi tata kelola pemerintahan Desa Kawasi. Pemerintah juga berkomitmen menjalankan seluruh tahapan relokasi sesuai ketentuan Perbup No. 72/2023, sekaligus memastikan masyarakat menerima manfaat langsung dari pembangunan kawasan permukiman baru tersebut.
Kabiro Halsel: Alimudin.












