Berita  

Kalapas Way Kanan Lakukan Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, Antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan UPT Pemasyarakatan Lampung.

Way kanan-Lampung.
globalinvestigasinews.com

Kepala Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang diadakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Lampung pada Rabu, 19 November 2025, bertempat di Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung.

Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan penyampaian arahan terkait pentingnya penyelarasan target kinerja antara Kanwil dan UPT sebagai upaya memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan. Perjanjian Kinerja menjadi dasar evaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2025, sehingga setiap UPT diharapkan mampu menjalankan target secara konsisten dan terukur.

Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan hadir dan mengikuti penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja yang berisi target operasional, indikator keberhasilan, dan fokus kerja sesuai prioritas Kemenimipas. Penandatanganan dilakukan secara berurutan dan terdokumentasi sebagai bentuk penguatan komitmen bersama.

Pada kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Lampung juga menyampaikan arahan teknis mengenai kewajiban pengunggahan dokumen Perjanjian Kinerja ke kanal resmi Ditjenpas serta penggunaan template PK Tahun 2025 yang telah distandardisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman pelaporan dan efektivitas monitoring di seluruh UPT.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen koordinatif antara Kanwil dan seluruh UPT Pemasyarakatan di Lampung dalam melaksanakan target kinerja tahun 2025.

Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Perjanjian Kinerja di setiap UPT serta mendorong peningkatan kualitas layanan, penguatan akuntabilitas, dan optimalisasi kinerja pemasyarakatan di wilayah Lampung. (***)