Sungai Penuh ginewstvinvestigasiinews.com : — Pada hari Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan kegiatan pemindahan tahanan dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh menuju Lapas Kelas IIA Jambi. Pemindahan ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Sebanyak 10 orang tahanan dipindahkan dalam kegiatan ini, masing-masing berinisial: HC, NE, F, AN, SM, G, J, REF, HA, dan YAM (censorship).
Proses pemindahan para tahanan mendapatkan pengamanan ketat dari aparat. Dua personel Kodim 0417/Kerinci diterjunkan untuk melakukan pengawalan, disertai tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Pelaksanaan ini berdasarkan:
Nota Dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor: ND-73/L.5.13.4/Fs.1/11/2025, tanggal 19 November 2025
Perihal pemindahan tersangka An. HC, S. Sos., MH Bin N, dkk ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Nomor: SP.OPS- /L.5.13/Dip.1/11/2025, tanggal 19 November 2025
Untuk pelaksanaan pengamanan pemindahan para tersangka dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Setelah resmi dipindahkan, para tahanan dijadwalkan menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada 24 November 2025.
Secara keseluruhan, kegiatan pemindahan berjalan tertib, aman, dan lancar hingga selesai .
Apendi Yahya












