KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS TV Sebanyak 561 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kendal resmi dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah rekening mereka terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kendal, Muntoha, Jumat (21/11/2025), menjelaskan bahwa penghentian itu merupakan kebijakan langsung Kemensos berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi mencurigakan pada rekening penerima bansos.
Menurut Muntoha, sejumlah rekening keluarga penerima manfaat (KPM) terdeteksi memiliki aliran dana yang mengarah pada aktivitas perjudian digital. Temuan tersebut membuat seluruh bantuan otomatis dihentikan tanpa ruang banding, bahkan penerima lain dalam satu Kartu Keluarga (KK) ikut terkena imbasnya.
“Maraknya indikasi bermain judi online membuat seluruh bansos dari Kemensos untuk penerima terkait langsung dihentikan, termasuk anggota yang masih satu KK,” ujar Muntoha.
Ia menyebut banyak warga mendatangi kantor Dinsos setelah bantuan mereka tiba-tiba tidak cair. Namun pihaknya tidak memiliki kewenangan memulihkan status penerima karena seluruh keputusan berada di Kemensos melalui sistem terintegrasi.
“Saat kami cek, memang rekening yang bersangkutan terdeteksi mengarah ke transaksi judi online. Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
Dalam instruksi terbaru, Kemensos menegaskan bahwa penerima bansos yang terindikasi judi online tidak dapat mengajukan keberatan. Seluruh bantuan, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), otomatis dihentikan oleh sistem pusat.
Muntoha menambahkan, sejumlah warga keberatan karena penghentian dilakukan tanpa pemberitahuan. Namun, kata dia, seluruh proses mengikuti ketentuan nasional yang berlaku seragam.
“Kalau sudah terindikasi judol, semua bantuan seperti PKH dan BPNT langsung hilang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, mengingatkan agar bansos tidak digunakan untuk kegiatan negatif, termasuk judi online. Ia mengaku menerima banyak aduan melalui media sosial terkait penghentian bantuan akibat penerima terdeteksi bermain judi online.
Benny mengimbau penerima manfaat memanfaatkan bansos secara bijak dan mendorong graduasi mandiri agar bantuan dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
“Seperti kata Rhoma Irama, bermain judi itu haram. Jika bantuan digunakan untuk bermain slot atau judol, nama penerima otomatis terhapus. Bahkan yang bermain tahun sebelumnya pun bisa terkena konsekuensi,” tegasnya.












