Kapolres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Pembunuhan Berencana di Terminal Kelapa

Provinsi kepulauan bangka belitung
Ginewstv Investigasi.COM.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha memimpin konferensi pers mengungkap kasus pembunuhan yang berencana terjadi di Terminal Kelapa, Kecamatan Kelapa. Perkara ini sebelumnya dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas namun setelah penyelidikan mendalam, polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kasus tersebut tertuang dalam LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK KELAPA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL, dengan tersangka AZ (23).

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban Juanda yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam melintas dari pintu timur terminal. Dari arah sebaliknya, tersangka AZ mengemudikan truk Mitsubishi Canter hitam

Kapolres menjelaskan, penabrakan dilakukan dengan sengaja. “Dari keterangan Saksi, tersangka melihat korban masuk ke terminal. Saat jarak keduanya dekat, tersangka menambah kecepatan truk untuk menabrak korban. Itu dilakukan karena adanya rasa dendam antara tersangka dan korban,” tegas Kapolres.

Dalam kejadian awal, tersangka mengaku bahwa truk yang dikendarainya mengalami rem blong. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan dan interogasi, serta gelar perkara pada Minggu, 30 November 2025, penyidik ​​menemukan fakta berbeda.

“Tersangka akhirnya mengakui bahwa penabrakan itu direncanakan. Bahkan sehari sebelumnya, tersangka sempat mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi bahwa ia berniat menghabisi korban,” ungkap AKBP Pradana Aditya.

Beberapa Saksi yang diperiksa antara lain KR (Pelapor), RD (atasan korban dan tersangka), NK (teman korban dan tersangka), AI (teman tersangka)

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Truk Mitsubishi Canter hitam BN 8327 RL, Sepeda motor Honda Beat warna hitam, Sandal SUDCO ADV
Jaket hitam, Ikat pinggang coklat, Topi hitam–merah, Celana jeans biru muda

Modus yang digunakan tersangka adalah menabrak korban menggunakan truk saat korban melintas dengan sepeda motor. Motif dugaan diduga kuat karena balas dendam dan sakit hati.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Di hadapan awak media, Kapolres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam mengungkap setiap kasus secara terang benderang.

“Kami memastikan proses penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu apa pun. Percayakan penanganan kasus kepada kami,” tutup Kapolres

Ginewstv Investigasi.COM.(FUAD)