Berita  

Anak 14 Tahun jadi Korban Persetubuhan , Polres Tanggamus Ringkus Dua Pelaku.

Tanggamus-
globalinvestigasinews.com

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap dua pemuda Talang Padang, MBA (18) dan YA (19), yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial ACP.

Kasus terungkap setelah orang tua korban menemukan chat mencurigakan. MBA diduga memaksa korban pada 15 September 2025, sementara YA telah melakukan perbuatan serupa sejak korban masih kelas 5 SD.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah pada Senin (1/12/2025).

Keduanya dijerat Pasal 76D Jo 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.(***)