Jepara Jawa Tengah
Demi dapatkan keuntungan fantastis, Penambang rela melakukan aktivitas galian C Sertu yang diduga tidak mengantongi izin pada waktu siang sampai malam hari. Hal tersebut terkesan sebagai pembodohan publik semata.
Menurut keterangan informasi dari warga sekitar, galian Sertu yang berada di Kecamatan Donorojo tepatnya berada didesa Sumberejo, “melakukan penggalian pengambilan Sertu pada waktu siang sampai larut malam”. terang warga yang enggan disebutkan namanya
Barang siapa yang sengaja melakukan tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi tambahan seperti perampasan keuntungan, kewajiban pemulihan lingkungan, dan penghentian sementara atau pencabutan izin usaha.
Sanksi-sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
( Ar/ team)












