Way kanan-Lampung.
globalinvestigasinews.com
Way Kanan, 4 Desember 2025 – Kejari Way Kanan terima uang titipan Rp. 640.239.635,- dari Tersangka Eko Kuncoro dan Zainal Abidin terkait kasus korupsi Pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016. Total uang titipan sudah sesuai nilai Kerugian Negara Rp. 1.240.239.635,-.
Kasus dan Tersangka
- Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penahanan di Lapas IIB Way Kanan.
- Kajari Way Kanan, MAHMUDDIN: “Apresiasi atas kooperatif Tersangka mengembalikan kerugian negara. Langkah positif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Way Kanan.”
- Kasi Pidsus, Joni Saputra: “Harap penitipan uang maksimal. Apresiasi Tersangka kooperatif memenuhi uang pengganti kerugian negara.”
Kejari Way Kanan terus dukung pemerintahan efektif, adil, dan efisien, serta cipta lingkungan tertib dan bersih dari korupsi. Kegiatan ini perkuat komitmen Kejari Way Kanan dalam penegakan hukum.(***)












