Berita  

Rahmad Sukendar Desak JAMWAS Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Dana Desa Cipanas yang Seret Nama Kejaksaan

CIREBON — Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, semakin memanas. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengeluarkan pernyataan tegas dan mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) segera turun tangan mengusut dugaan gratifikasi yang diduga menyeret oknum kejaksaan.

Gejolak ini mencuat setelah laporan penggunaan Dana Desa sebesar Rp 15 juta untuk pengadaan pupuk dan obat cair yang disebut sebagai “program kejaksaan”. Warga yang mengetahui hal tersebut menuntut penjelasan dari Kuwu Cipanas, namun jawaban aparat desa dinilai tidak meyakinkan dan justru memunculkan banyak pertanyaan.

Kondisi ini memicu reaksi dari aktivis dan lembaga antikorupsi di Cirebon. Sejumlah LSM dan OKP turun langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pada Jumat, 5 Desember 2025, untuk meminta klarifikasi. Namun pertemuan itu justru memunculkan dugaan adanya kejanggalan baru.

Rahmad Sukendar: “Ini Tidak Bisa Ditoleransi. JAMWAS Harus Bertindak Cepat!”

Menanggapi laporan masyarakat dan para aktivis, Rahmad Sukendar menegaskan bahwa dugaan ini bukan persoalan sepele, melainkan indikasi serius penyalahgunaan wewenang.

“Ketika uang desa disebut-sebut untuk kegiatan kejaksaan, maka potensi gratifikasi tidak boleh diabaikan. JAMWAS wajib segera turun ke Cirebon dan periksa seluruh pihak yang terlibat. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Rahmad. Sabtu (6/12/25).

Ia juga menyoroti sikap pihak Kejaksaan Negeri yang justru meminta para aktivis ikut menenangkan masyarakat, padahal dalam laporan penggunaan dana jelas tertulis adanya program pupuk dan obat cair yang diklaim berasal dari kejaksaan.

“Aneh sekali, kejaksaan bilang tidak ada program itu, tetapi dokumen desa menyebut sebaliknya. Ini mengindikasikan adanya permainan antara aparat desa atau oknum kejaksaan. Semua harus diperiksa,” tambahnya.

Aktivis Geram: Ada Dugaan Kongkalikong di Cipanas

Ketua LSM GERAM, Kasudin (Kuwu Bagreg), yang hadir dalam pertemuan di Kejaksaan, mengungkapkan bahwa dugaan kongkalikong sudah sangat terasa.

“Kejanggalan semakin terlihat. Ini ada permainan. Kami akan melaporkan kejanggalan ini ke Kejati Jabar, Kejagung, hingga KPK,” tegasnya.

Menurutnya, sikap pihak kejaksaan yang terkesan menghindar dari persoalan ini justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pengadaan pupuk dan obat cair tersebut.

BPI KPNPA RI Siap Mengawal Hingga Tuntas

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga terbuka terang benderang.

“Dana desa adalah amanah rakyat. Jika ada yang mempermainkan, apalagi mengatasnamakan institusi penegak hukum, itu adalah pengkhianatan terhadap negara. Kami tidak akan tinggal diam sampai ada tindakan tegas,” tutup Rahmad.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan ditunggu langkah konkret dari JAMWAS, Kejati Jawa Barat, Kejaksaan Agung, hingga KPK.

(**)