Global Investigasi News. Com – Nias Sumut – Bupati Nias Yaatulo Gulo,S.E.,S.H.,M.Si membuat Surat Edaran Para Konsumen Pengguna Gas LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram, Jum’at (5/12/25).
Isi Surat Edaran Bupati Nias ; Dalam rangka mendukung dan memastikan penyaluran Gas LPG tabung 3 (tiga) kilogram bersubsidi tepat sasaran dan memenuhi standar volume dengan ketentuan yang berlaku, maka dengan ini sebelum membeli Gas LPG 3 (tiga) kilogram beberapa hal yang disampaikan :
- Datang kepangkalan resmi Pertamina dan menunjukkan KTP untuk pendataan, karena penjualan di pengecer sudah tidak diperbolehkan lagi ;
- Setelah data terverifikasi, bisa membeli langsung Gas LPG 3 (tiga) kilogram, dan setiap transaksi akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP);
- Sebelum membayar, periksa tabung apakah memiliki segel hologram dan barcode yang utuh, dan logo pertamina, juga memverifikasi berat tabung di timbangan yang disediakan pangkalan resmi serta merendam dalam wadah yang berisi air untuk memastikan tidak ada kebocoran;
- Harga di pangkalan resmi sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Keputusan Bupati Nias Nomor : 500/11/K/Tahun 2021 bahwa harga LPG di tingkat pangkalan sebesar Rp. 18.000(delapan belas ribu rupiah).
Diakhir Surat Edaran Bupati Nias ; sehubungan dengan hal diatas, dihimbau kepada para konsumen pengguna Gas LPG tabung 3 (tiga) kilogram agar memastikan dan mengecek secara langsung berat tabung dan tidak ada kebocoran, serta tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ditandatangani oleh Bupati Nias
ArG.












