JAKARTA – Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPIKPNPARI, mengecam keras praktik oplosan gas elpiji yang digerebek polisi di Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan dukungan penuh kepada aparat untuk menindak tegas para pelaku, agar tidak ada lagi praktik berbahaya yang merugikan masyarakat.
“Praktik menyuntik gas tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dalam jumlah besar ini sangat berbahaya. Tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga berpotensi menimbulkan ledakan kapan saja,” kata Rahmad.
Ia menegaskan, pelaku harus segera ditahan dan proses hukum dijalankan tanpa tebang pilih. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain curang demi keuntungan pribadi. Hukum harus ditegakkan secara tegas,” tegas Rahmad. Sabtu (6/12/25) dalam keterangan tertulisnya.
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penggerebekan pada Senin (1/12/2025) pukul 11.00 WIB di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji No.97, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi menemukan praktik pemindahan isi gas yang ilegal dalam skala besar.
Praktik ini jelas melanggar aturan distribusi gas elpiji yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan diatur pemerintah. Rahmad menyebut aksi oplosan ini sebagai tindak pidana serius yang harus mendapat efek jera bagi pelaku.
Selain mendukung tindakan polisi, Rahmad juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi gas elpiji secara ketat. “Distribusi gas adalah tanggung jawab pemerintah. Pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak dirugikan lagi,” ujarnya.
Rahmad mengingatkan semua pihak agar tidak bermain curang di sektor ini. “Siapa pun yang melanggar hukum dalam distribusi gas elpiji harus diproses secara tegas. Keselamatan rakyat tidak boleh dijadikan taruhan,” pungkasnya.
(*)












