Bondowoso Global New
Untuk Menjaga aset Negara berupa tegakan kayu, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso terus memperkuat upaya pengamanan hutan melalui kegiatan patroli terpadu sebagai langkah preventif dan represif. Melalui operasi patroli gabungan jajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Prajekan bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bondowoso mengadakan Pengamanan mengingat pelbagai ancaman terkhusus IlegalLogging yang masih terjadi dibeberapa titik wilayah hutan Negara menjadi skala prioritas.
Aksi operasi yang dilakukan pada Jumat, 05/12/2025 tim patroli berhasil/sukses menggagalkan satu unit truk yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen sah hasil hutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sopir truk berinisial KRT, usia 33 tahun, warga Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, diduga membawa kayu hasil pembalakan liar dari kawasan hutan petak 31 B RPH Prajekan.
Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang untuk pemeriksaan serta penindakan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) unit truk dan 36 batang kayu berbagai ukuran dengan total volume diperkirakan mencapai 1,161 meter kubik. Kayu tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pendalaman jaringan illegal logging yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
Adi Mulyono selaku Asisten Perhutani Prajekan juga turut memimpin patroli rutin di wilayah kerjanya menjelaskan bahwa, kegiatan patroli merupakan bagian dari sistem pengamanan hutan berlapis yang diterapkan Perhutani. “bahwa patroli dilakukan secara intensif, baik siang maupun malam, untuk memantau titik-titik rawan perusakan hutan serta mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan negara “ujarnya
Administratur Perhutani KPH Bondowoso dalam keterangannya melalui Wakil Administratur Bondowoso Utara sekaligus Koordinator Keamanan (Korkam) KPH Bondowoso, Yayan Harianto, menegaskan bahwa Perhutani tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku perusakan hutan. Di tegaskqn bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan.
” yang melakukan aktivitas illegal logging tidak ada toleransi bagi siapapun Hutan Negara harus dijaga bersama, baik oleh
Perhutani, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Setiap tindakan yang merugikan Negara dan merusak Sumber Daya Hutan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut. dan dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf a jo Pasal 19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan undang-undang.
Dari kerangka kerja operasi gabungan ini, Perhutani dan aparat kepolisian berharap dapat menekan angka illegal logging, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai aset negara yang berfungsi ekologis, sosial, dan ekonomi bagi kehidupan.(117)
Langkah Cepat Perhutani Bondowoso Dan Polres Gerebek Aksi Ilegal Logging Di RPH Prajekan












