Sulbar – Menjelang Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, desakan publik di Mamasa semakin menguat. Aktivis Tambrin tampil paling vokal mengangkat dugaan penyimpangan dalam APBDes Lemba Mokallang, dan meminta Kejaksaan Negeri Mamasa bertindak tegas sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Minggu, 07/12/2025.
Tambrin menilai sejumlah item anggaran dalam APBDes desa tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Beberapa kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran tidak memiliki hasil nyata, sementara laporan pertanggungjawaban diduga dipoles sehingga tidak transparan kepada masyarakat.
“Momentum Hari Anti Korupsi 9 Desember ini seharusnya menjadi pengingat bahwa uang rakyat tidak boleh dimainkan. Kami menduga ada permainan serius di desa ini,” tegas Tambrin.
Ia juga menegaskan bahwa ketertutupan informasi anggaran desa berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah desa membuka dokumen anggaran kepada publik sebagai bentuk kontrol bersama.
Tambrin menantang Kejari Mamasa untuk tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi memeriksa langsung Kepala Desa Lemba Mokallang, karena dugaan penyimpangan anggaran harus dibongkar dari hulu hingga hilir.
“Kalau Kejari diam, sama saja membiarkan dugaan penyimpangan tumbuh subur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lemba Mokallang, saat dikonfirmasi oleh media, memberikan jawaban singkat.
“Saya di rumah sakit sekarang, baiknya dikonfirmasi langsung nanti,” ujarnya.
Desakan ini kini menjadi sorotan publik, apalagi bertepatan dengan momentum 9 Desember yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta komitmen nyata aparat penegak hukum dalam memastikan setiap rupiah dana desa dikelola sesuai aturan dan terbuka untuk diaudit.
Laporan : RLJ












