Way kanan-Lampung.
globalinvestigasinews.com
Way Kanan, 10 Desember 2025 – Kejari Way Kanan tetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi BSPS 2023. Tersangka AW (Koordinator Kabupaten) dan IFR (Penyuplai Besi) diduga rugikan negara Rp 2.583.037.000,-.
- Program BSPS Kementerian PUPR, total bantuan Rp 38,96 miliar untuk 1.948 penerima.
- Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Korupsi.
- Uang titipan Rp 385 juta dari tersangka dan TFL.
- Tersangka ditahan di Lapas IIB Way Kanan, 20 hari kedepan.
- Kajari Mahmuddin: “Penetapan tersangka jadi peringatan, laksanakan pekerjaan sesuai teknis.”
- Kasi Pidsus Joni Saputra: “Dukung pemerintahan efektif, adil, efisien. Penegakan hukum profesional dan transparan.”
Kejari Way Kanan terus berupaya pemberantasan korupsi, cipta lingkungan bersih dan akuntabel.(***)












