Berita  

Meresmian Operasional Pos Jaga Perlintasan Sebidang (JPL) 54 di Purworejo Ringinarum Resmi Dibuka oleh Bupati

KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS TV Pos jaga dan palang pintu perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 54 di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, resmi beroperasi pada Rabu (10/12/2025). Fasilitas ini menjadi kebutuhan penting bagi mobilitas warga di jalur perlintasan utama desa tersebut.

Bupati Kendal Bu Dyah Kartika Permanasari, S.E M.,M yang meresmikan langsung operasional JPL 54, menegaskan bahwa perlintasan kereta api merupakan titik rawan kecelakaan sehingga memerlukan perhatian dan kedisiplinan bersama.

“Sepanjang 54 ini aktivitas bergerak tanpa henti demi memenuhi mobilitas warga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Dyah dalam sambutannya.

Dyah Kartika Permanasari S,E M.M menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kendal, PT KAI, Dinas Perhubungan, pemerintah desa, dan masyarakat yang mendukung percepatan pembangunan pos jaga tersebut.

Keberadaan palang pintu JPL 54 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan aktivitas warga.

Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan ini selaras dengan semangat Hari Perhubungan Nasional 2025 bertema “Bakti Transportasi untuk Negeri Layanan Berkeselamatan.”

“Pembangunan sektor transportasi bukan sekadar penyediaan sarana, tetapi pengabdian untuk menjaga keselamatan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat,” jelasnya.

Bupati menyoroti pentingnya kedisiplinan pengguna jalan di perlintasan sebidang yang selama ini menjadi lokasi rawan kecelakaan. Dengan hadirnya pos jaga dan petugas yang bekerja secara profesional, Dyah berharap risiko kecelakaan dapat ditekan hingga zero accident.

“Jangan memaksakan diri ketika palang sudah berbunyi atau mulai menutup. Kadang warga terburu-buru dan tidak sabar. Dengan rambu-rambu lengkap dan petugas yang siaga, harapannya masyarakat semakin disiplin,” tegasnya.

Dyah juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kendal menargetkan pembangunan pos perlintasan lain yang sudah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan, di antaranya JPL 40 di Desa Karangmulyo, Kecamatan Pegandon, serta JPL 72 di Desa Penaruban.

“Harapan kita, seluruh pos yang sudah direkomendasikan dapat segera dibangun agar keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api semakin meningkat,” ucapnya.