Berita  

“NEGARA KALAH DI JALAN RAYA ?!”

Debt Collector Rampas Kendaraan Rakyat Tanpa Putusan Pengadilan, Sumbawa Jadi Cermin Bobroknya Penegakan Hukum

Sumbawa Besar NTB
ginewstvinvestigasi. com —
Apa jadinya jika jalan raya berubah menjadi ruang eksekusi sepihak, rumah warga menjadi lokasi teror, dan rakyat kecil dipaksa menyerah bukan karena hukum, melainkan karena ketakutan?

Inilah potret telanjang yang kini terjadi di Kabupaten Sumbawa. Oknum debt collector diduga merampas kendaraan warga tanpa putusan pengadilan, tanpa penetapan wanprestasi, dan tanpa kesepakatan sukarela. Praktik ini berlangsung terbuka, berulang, dan nyaris tanpa hambatan.

Ini bukan lagi soal tunggakan kredit.
Ini soal negara yang absen.

Putusan Mahkamah Konstitusi Dilanggar Terang-Terangan

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan:
eksekusi jaminan fidusia wajib melalui pengadilan, kecuali debitur menyerahkan secara sukarela.

Namun fakta di Sumbawa berkata sebaliknya.
Putusan MK seolah tidak punya gigi. Hukum diinjak di ruang publik, sementara para penarik kendaraan bertindak seolah memiliki legitimasi negara.

Jika putusan MK saja bisa diabaikan, apa lagi nasib rakyat kecil?

Premanisme Berjaket Legal, Hukum Dipermalukan

Modusnya brutal dan sistematis.
Warga dihadang di jalan, dikerumuni, ditekan, lalu kendaraan dirampas. Sebagian didatangi ke rumah secara berkelompok.

Tak ada surat perintah.
Tak ada putusan pengadilan.
Tak ada rasa malu.

Yang ada hanyalah arogansi dan kekerasan psikologis.

Ini bukan penagihan.
Ini perampasan.

Aparat Diam, Publik Curiga

Praktik ini bukan insiden tunggal. Terjadi berulang, masif, dan terbuka. Sulit dipercaya aparat tidak mengetahui.

Ketika penegak hukum diam, publik wajar bertanya:

Apakah ini kelalaian?

Pembiaran?

Atau ada relasi kepentingan yang sengaja ditutup rapat?

Dalam negara hukum, diam adalah bentuk kegagalan.

Rakyat Hidup dalam Ketakutan, Negara Gagal Hadir

Warga Sumbawa kini takut berkendara. Takut dihentikan orang asing. Takut kehilangan hak tanpa proses hukum.

Ketika rasa aman hilang, konstitusi sedang dilanggar.

DESAKAN NASIONAL: JANGAN TUTUP MATA

Kasus ini tak bisa lagi dianggap lokal. Ini alarm nasional.

Tuntutan keras publik:

🔴 Kapolri & Kapolda NTB diminta turun tangan
🔴 OJK wajib mengaudit leasing dan pihak ketiga
🔴 Kemenkumham & Mahkamah Agung diminta memastikan putusan MK dihormati
🔴 DPR RI diminta memanggil pihak terkait

Jika negara tak hadir hari ini, rakyat akan kehilangan kepercayaan besok.

Jika Negara Kalah, Preman Menang

Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah kejahatan pidana.
Dan kejahatan yang dibiarkan adalah kejahatan yang dilegalkan oleh pembiaran.

Sumbawa hanyalah contoh.
Jika ini dibiarkan, praktik serupa akan menjalar ke seluruh Indonesia.

Negara tak boleh kalah di jalan raya.
Jika kalah, maka hukum tinggal slogan kosong. (Aa)