Berita  

Kantor Pertanahan Kota Cilegon Hadiri Rakor Percepatan Pensertipikatan Tanah Situ Provinsi Banten

CILEGON — Global Investigasi News.com – Kantor Pertanahan Kota Cilegon turut menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pelaksanaan Percepatan Pensertipikatan Atas Hak Tanah Situ Provinsi Banten Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (15/12/2025).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi situ milik Pemerintah Provinsi Banten yang tersebar di wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam pembentukan Tim Pelaksanaan Percepatan Pensertipikatan Atas Hak Tanah Situ Provinsi Banten guna memastikan proses pensertipikatan berjalan terkoordinasi, efektif, dan berkelanjutan.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, S.M., M.A.P., yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengamanan aset daerah.
“Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten bersama instansi terkait harus terus diperkuat untuk mempercepat pensertipikatan tanah situ, sehingga kepastian hukum atas aset daerah dapat terjamin,” ujar Andra Soni.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan pensertipikatan tanah situ merupakan langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
“Pensertipikatan tanah situ ini tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengamanan aset negara dan daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program percepatan pensertipikatan tersebut, khususnya untuk tanah situ yang berada di wilayah Kota Cilegon.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah provinsi dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka mempercepat pensertipikatan tanah situ. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib dan akuntabel,” tegas Osman.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Tim Pelaksanaan Percepatan Pensertipikatan Atas Hak Tanah Situ Provinsi Banten, yang dilanjutkan dengan penyematan rompi Satgas Sertifikasi Situ secara simbolis. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan bantuan peralatan kerja berupa laptop dan printer kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Melalui pembentukan tim pelaksana ini, diharapkan proses pensertipikatan tanah situ milik Pemerintah Provinsi Banten dapat berjalan lebih terarah dan tepat waktu, sehingga mampu memberikan kepastian hukum atas aset daerah serta mendukung perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
(Ben/Him)