Berita  

Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar Apresiasi Kejati Sumut, Dorong Pengusutan Korupsi PT. Inalum–Kokalum Tuntas

MEDAN — Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas langkah tegas menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2019–2024 yang diduga merugikan keuangan negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat.

Dalam keterangannya kepada awak media di Medan, Rabu (17/12/2025), Rahmad Sukendar menyampaikan bahwa penahanan tersebut merupakan bukti nyata keberanian aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di tubuh BUMN strategis.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sumut. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak tunduk pada kepentingan apa pun,” tegas Rahmad Sukendar.

Rahmad mengungkapkan bahwa BPI KPNPA RI sebelumnya telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di lingkungan PT Inalum, termasuk unit Kokalum. Oleh karena itu, ia mendorong Kejati Sumut untuk terus mengembangkan perkara dan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

“Penetapan dua tersangka ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi secara menyeluruh. Jika ada pihak lain yang terlibat, baik individu maupun korporasi, harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada periode yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan intensif, penggeledahan, serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga secara melawan hukum mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Skema yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, dengan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar penanganan perkara ini berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
(*)