Berita  

“Mantan Direktur Operasional Pengelola Parkir RSUD Welas Asih Laporkan Manajemen PT. Usquare ke Polisi ?!”

Kabupaten Bandung – Mantan Direktur Operasional pengelola lahan parkir RSUD Welas Asih Baleendah berinisial AR melaporkan sejumlah manajemen PT Usquare Teknologi Solusi ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Negeri Bale
Bandung.

Laporan dilayangkan ke Satuan Reserse Kriminal Polsek Baleendah pada Selasa, 23 Desember 2025, usai pelapor menjalani sidang di PN Bale Bandung.

Dalam laporan tersebut, empat orang manajemen PT Usquare Teknologi Solusi ditetapkan sebagai terlapor, masing-masing berinisial ND, AH, TO, dan
YK.

Kasus ini bermula dari sengketa antara pelapor dan Direktur Utama PT Usquare Teknologi Solusi terkait pengelolaan lahan parkir di RSUD Welas Asih Baleendah, Kabupaten Bandung.

Pelapor menilai para terlapor telah membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang berisi keterangan tidak benar, seolah-olah mereka mengalami tekanan dan intimidasi dari pelapor. Menurut AR, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang merugikan dirinya, terlebih karena surat pernyataan itu digunakan sebagai alat bukti oleh pihak tergugat dalam persidangan.

Kuasa hukum pelapor, Dr. C. Adv. Alamsyah, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan para terlapor yang diajukan sebagai bukti tambahan oleh tergugat.

“Dalam persidangan hari ini, tergugat menghadirkan bukti tambahan berupa pernyataan empat orang manajemen pengelola parkir yang menyatakan mencabut berita acara serah terima barang dan mengaku mendapat intimidasi dari klien kami. Padahal faktanya, mereka masih bekerja di perusahaan tersebut hingga saat ini,” ujar Alamsyah.

“Ia juga mempertanyakan klaim intimidasi tersebut, mengingat pada sidang sebelumnya pihak pelapor telah melayangkan surat resmi agar keempat orang tersebut hadir sebagai saksi, namun tidak satu pun memenuhi panggilan.

“Logikanya sederhana, kami sedang menggugat direkturnya. Jadi siapa sebenarnya yang punya posisi menekan? Atas dasar itu, kami melaporkan keempat orang tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu,” tegasnya.

Alamsyah menambahkan, seiring berjalannya proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila ditemukan unsur pidana tambahan.

“Tidak akan ada upaya damai. Proses hukum akan terus kami lanjutkan agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar tidak sembarangan membuat pernyataan yang mengada-ada dan bersifat fitnah,” tutup Alamsyah.