Sungai penuh ginewstvinvestigasiinews.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Sungai Penuh saat ini memiliki kurang lebih 200 orang anggota. Namun, di internal dinas tersebut mencuat dugaan persoalan administrasi kepegawaian yang menimbulkan kecemburuan di kalangan anggota.
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber, salah seorang anggota Damkar berinisial B disebut menerima Surat Keputusan (SK) Paruh Waktu, meskipun yang bersangkutan diduga telah merantau dan bekerja di Malaysia selama kurang lebih delapan tahun.
Narasumber menjelaskan, sejak tahun 2017 hingga 2024–2025, oknum berinisial B tersebut diduga tidak pernah masuk kerja, baik pada absensi pagi maupun sore.
Kondisi ini, menurut narasumber, memicu pertanyaan dan kecemburuan di kalangan anggota Damkar lainnya.
“Bagaimana bisa yang bersangkutan menerima SK, sementara selama bertahun-tahun tidak masuk dan tidak pernah absen. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi anggota,” ujar narasumber.
Selain itu, narasumber juga mempertanyakan mekanisme penggantian SK honorer yang diketahui dilakukan setiap tahun.
Siapa pihak yang mengurus perpanjangan atau penerbitan SK tersebut juga menjadi sorotan.
Tak hanya itu, narasumber turut mempertanyakan terkait SPTJM (Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang diduga digunakan dalam proses administrasi kepegawaian tersebut.
“Siapa yang mengeluarkan SPTJM itu? Apakah sesuai prosedur? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas narasumber.
Atas persoalan ini, muncul dugaan adanya orang dalam yang diduga berperan dalam kelancaran administrasi oknum tersebut, sehingga tetap memperoleh SK meski tidak aktif menjalankan tugas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak berwenang guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Apendi Yahya












