oleh : Ir. Dony Mulyana Kurnia ( DMK ) – Aktifis 98 – Ketua Umum DPP Partai Sosial Budaya Nusantara ( PSN )
Sabtu, 27 Desember 2025.
Tahun 2025, ditandai dengan terbitnya usulan Presiden Prabowo Subianto, agar pilkada Gubernur, Walikota dan Bupati, di pilih kembali oleh DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten; alasan krusialnya, karena pemilihan langsung berbiaya mahal, lebih baik uangnya di pakai bagi kelangsungan hidup masyarakat yang masih sulit.
Seiring dengan usulan presiden tersebut, menggelindinglah diskursus di setiap kalangan elemen bangsa, hingga partai-partai pun mulai merespon apa yang menjadi usulan presiden, pro-kontra terjadi di seputar kemunduran demokrasi jika pilkada di pilih kembali oleh DPRD, dan merebak pula anggapan bahwa presiden anti demokrasi, yang akan mengembalikan negara ke sistem ORBA, sehingga spirit Reformasi dengan pilkada langsung yang merupakan representasi kedaulatan Rakyat, terdegradasi.
Sesungguhnya usulan Presiden ini ada hal menarik bagi perbaikan sistem bernegara, terlepas dari pro kontra yang terjadi atas usulan presiden tersebut. Satu keniscayaan seiring waktu diperlukan perbaikan sistem bernegara, bagi kekuatan eksistensi negara, yang rentan dengan berbagai gelombang badai menerpa, mengancam pecahnya kapal persatuan Indonesia.
Setiap sa’at bangsa Indonesia di suguhi pro kontra yang tidak ada hentinya, pro kontra ini terus menggerus ketenangan kehidupan masyarakat, dan kristalisasinya akan bermuara pada kapitalisasi konflik-konflik akut. Manajemen konflik yang di bangun negara pun belum tentu akan selalu kuat, jika tidak ada perbaikan sistem bernegara yang sesuai dengan kondisi zaman.
Mari kita jujur melihat kerentanan konflik yang terjadi akibat sistem bernegara yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada.
Untuk itulah bangsa Indonesia, sudah sa’atnya memikirkan sistem bernegara yang lebih baik dan sesuai dalam melihat situasi kondisi sa’at ini. Pilihannya jelas mengarah untuk kembali kepada sistem Parlementer, menggantikan sistem Presidentil yang terlihat tidak relefan lagi di dalam memperkokoh dan memperkuat sistem ketatanegaran. Sistem Presidentil rentan perpecahan, bahkan sudah mengarah membuat terjadinya kanalisasi konflik-konflik akut di Indonesia. Kondisi minor ini sejatinya bisa di antisipasi oleh sistem Parlementer.
Secara garis besar bisa di kupas intisarinya :
Sistem Parlementer sudah di berlakukan di Indonesia, oleh the founding father dari sejak 1945 hingga 1959, yaitu selama 14 tahun masa Orde Lama. Bisa di bayangkan betapa kuatnya sistem ini, untuk menahan gejolak negara yang masih sangat rentan untuk bubar dalam seumur jagung, selain situasi agresi Belanda dan sekutunya yang berkehendak menguasai kembali Indonesia, di tambah pemberontakan-pemberontakan dalam negeri yang sama sekali tidak bisa di anggap ringan, disinilah peran pemerintahan yang di pimpin perdana menteri yang mampu menahan beban berat negara dari kehancuran. Eksistensi Presiden sebagai kepala negara dan simbol negara dengan di kawal Perdana Menteri, terbukti kokoh tegak berdiri, dan bisa menjadi sumber kekuatan persatuan dan perjuangan mempertahankan negara dari kehancuran. Dengan bukti tersebut, sesungguhnya jatuh bangun pemerintahan yang di pimpin Perdana Menteri di sa’at itu, sangatlah wajar jika dibandingkan dengan hasil dan prestasi mempertahankan eksistensi negara dari gempuran gelombang badai penghancur negara, baik dari luar ataupun dalam negeri sendiri.
Premis Dekrit Presiden tahun 1959, yang memulai sistem presidentil, dari titik itulah dimulainya Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang di persatukan dalam kepemimpinan seorang presiden, dan dari sejak itulah kepala negara menjadi tidak terhormat lagi, dan dimulainya serangan-serangan politis langsung dan frontal kepada presiden selaku kepala pemerintahan. Terbukti Soekarno, sang proklamator jatuh di tahun 1967, apapun dalihnya hanya bertahan 8 tahun, dari sejak dekrit presiden.
Sistem Presidentil terus di pertahankan di era orde baru, era reformasi hingga sa’at ini. Namun nurani bangsa tidak bisa di bohongi, bahwa sistem ini membawa pada ketidakjelasan antara Incumbent dan Oposisi, yang membuat semua kekuatan politis berorientasi pragmatisme politis, dengan minimnya adu gagasan yang merupakan parameter produktifitas demokrasi. Dengan berpacunya pragmatisme politis inilah sehingga terjadi biasnya pembatas antara incumbent dan oposisi. Yang terjadi sekarang ini, adalah incumbent rasa oposisi, dan oposisi rasa incumbent, akibatnya setiap ide gagasan demokrasi yang produktif dan utuh menjadi redup, tertutup oleh bayang-bayang sistem munafiq, mencla-mencle, tidak ksatria, bahkan bangga dengan dosa-dosa politik menggunting dalam lipatan. Itulah yang terjadi sinetron politik yang memuakkan di tanah air Indonesia tercinta.
Momentum usulan Presiden Prabowo untuk pilkada kembali di pilih oleh DPRD, adalah satu keniscayaan, jika kembali kepada sistem parlementer, otomatis Gubernur, Bupati dan Walikota di pilih oleh DPRD, sederajat dengan Perdana Menteri yang dipilih oleh DPR RI dan DPD RI, jadi sejatinya usulan Presiden Prabowo ini, yang terbaik adalah menggelindingnya REFORMASI JILID 2, yang mengembalikan sistem bernegara yang lebih baik, dari Presidentil kepada Parlementer kembali.
Sistem parlementer inilah yang akan menjadikan sistem bernegara lebih sehat, dimana pemilihan langsung eksekutif oleh Rakyat, hanya pilpres. Dan presiden kembali menjadi kepala negara dan simbol negara yang utuh, yang tidak boleh sama sekali di kuyo-kuyo, dan punya kewenangan melantik Perdana Menteri, dan punya hak Veto, manakala Perdana Menteri telah nyata-nyata menyimpang dalam menjalankan pemerintahannya. Dengan adanya kepala negara dan simbol negara yang jelas ini, tentu saja sesuai dengan DNA kerajaan-kerajaan, yang merupakan budaya asli Indonesia, salurannya jelas. Bahwa Indonesia punya Raja lima tahunan yang bernama Presiden.
Kemudian Persatuan Indonesia pun menguat dimana adanya pembagian kekuasaan antara Kepala Negara dengan jabatan Presiden, dan Kepala Pemerintahan dengan jabatan Perdana Menteri. Pembagian kekuasaan ini terutama untuk mengangkat harkat martabat Jawa dan Non Jawa. Untuk Jawa tentunya mendominasi dalam pilpres langsung dan jadi Presiden, namun non Jawa pun tetap terhormat bisa menjadi Perdana Menteri, tinggal brilian, mumpuni dan bisa terpilih di Parlemen menjadi Perdana Menteri. Sejarah membuktikan perdana menteri non Jawa adalah sbb ; Sutan Syahrir, Amir Syarifuddin, Muhammad Hatta, Abdul Halim, Muhammad Natsir, Burhanuddin Harahap dan Joeanda Kartawidjaja.












