Berita  

Rahmad Sukendar Apresiasi Kejati Jatim Ungkap Modus Korupsi DABN Rp. 47 Miliar

Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas keberhasilannya mengungkap modus korupsi Dana Alokasi Bantuan Negara (DABN) senilai Rp47 miliar.

Rahmad menilai pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Kejati Jatim bekerja serius dan profesional dalam membongkar kejahatan korupsi yang selama ini merugikan keuangan negara.

“Ini langkah berani dan patut diapresiasi. Kejati Jatim mampu mengurai modus permainan izin dan aliran uang yang nilainya sangat besar, mencapai Rp47 miliar. Ini bukan kasus kecil,” tegas Rahmad Sukendar kepada wartawan, Senin (29/12/25).
Menurut Rahmad,
dalam kasus tersebut terungkap adanya uang yang mengalir ke sejumlah pihak serta permainan izin yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Modus ini, kata dia, kerap terjadi namun sulit dibongkar jika aparat penegak hukum tidak serius dan independen.

“Permainan izin ini klasik tapi dampaknya luar biasa. Negara dirugikan, pembangunan terhambat, dan masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” ujarnya.

Rahmad juga mendorong Kejati Jatim untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.

“Kami berharap Kejati Jatim berani menindak siapa pun tanpa pandang bulu. Jika ada pejabat, pengusaha, atau pihak lain yang terlibat, harus diproses hukum,” tandasnya.

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jatim sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kasus DABN Rp47 miliar ini harus menjadi efek jera dan contoh bahwa hukum masih bekerja,” pungkas Rahmad.

(*)