“Diduga Arahkan Pembuangan Air ke Atap Rumah Tetangga, Deden Tatang Nirwana Warga Gang Mulya II Kota Bandung Alami Kerugian Besar ?!”
GLOBAL INVESTIGASI NEWS, Bandung — Deden Tatang Nirwana seorang warga di Jalan Mochamad Toha Gang Mulya II Nomor 19 RT 06 RW 05, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, Kota Bandung, mengaku mengalami kerugian serius akibat perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh tetangganya.
Rumah tersebut merupakan peninggalan pasangan suami istri almarhum Bapak Muhidin dan almarhumah Ibu Suparnika, yang semasa hidupnya dikenal sebagai seorang sinden.
Saat ini, rumah tersebut ditempati oleh anak sulung mereka, Deden Tatang Nirwana, bersama istri dan anak-anaknya.
Menurut keterangan Deden, kerusakan rumah bermula sejak tetangganya diduga dengan sengaja memasang paralon pembuangan air yang diarahkan tepat ke atap rumah miliknya.
Akibat aliran air yang terus-menerus, kondisi atap dan bangunan rumah semakin rusak hingga tidak layak huni.
Saat Dikonfirmasi oleh Awak Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS, Rabu (30/12) di Baleendah, Ia mengatakan bahwa, “Air dari paralon tersebut langsung jatuh ke atap rumah kami, lama-kelamaan bangunan menjadi rusak parah,” ungkap Deden.
Karena kondisi rumah yang semakin memburuk, Deden beserta keluarganya terpaksa meninggalkan rumah tersebut dan kini tinggal sementara di wilayah Baleendah demi keselamatan.
Permasalahan ini, lanjut Deden, sebenarnya telah disampaikan dan dibicarakan bersama pengurus lingkungan setempat, termasuk Ketua RT dan RW. Namun hingga saat ini belum ditemukan solusi yang dapat menghentikan tindakan tetangga tersebut.
“Kami sudah mengadu kepada Ketua RT dan RW, tapi mereka menyampaikan tidak sanggup mengatasi permasalahan ini, khususnya orang tersebut” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Deden Tatang Nirwana berharap adanya perhatian dan bantuan dari Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), mengingat kondisi rumah peninggalan orang tuanya kini mengalami kerusakan berat.
Selain itu, ia juga berharap pihak tetangga yang diduga memasang pembuangan air tersebut dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, karena perbuatan tersebut dinilai merugikan pihak lain dan berpotensi masuk ke ranah hukum pidana apabila tidak diselesaikan secara baik-baik. *** Bersambung.
Tim R












