KENDAL – GLOBALNNESTIGASI GINEWS TV Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kendal DPC resmi memasuki masa bakti periode 2025–2030. Struktur kepengurusan baru ini menandai konsolidasi lanjutan partai berlambang banteng moncong putih di Kendal .
AKHMAT SUYUTI , kembali dipercaya memimpin DPC PDIP Kendal sebagai ketua. Ia didampingi BINTANG YUDHA DAHESWARA sebagai sekretaris dan M . SAEFUDIN sebagai bendahara.
Pelantikan struktur ini menjadi penegasan arah politik PDIP Kendal lima tahun ke depan. Ketua DPC PDIP Kendal AKHMAT SUYUTI membenarkan susunan kepengurusan periode 2025–2030 tersebut.
“Iya, struktur DPC Kabupaten Kendal periode 2025–2030, untuk ketua saya kembali, sekretaris BINTANG YUDHA DAHESWARA . dan bendahara M. SAEFUDIN ,” ujar AKHMAT SUYUTI Senin 29 Desember 2025. Ia menyebut keberlanjutan kepemimpinan penting untuk menjaga ritme organisasi.
Menurutnya, PDIP Kendal membutuhkan konsistensi gerak dan soliditas struktur. Kepengurusan baru diharapkan langsung bekerja tanpa jeda adaptasi.
AKHMAT SUYUTI menegaskan fokus utama kepengurusan DPC PDIP Kendal periode ini adalah pembenahan struktur partai. Ia menargetkan kepengurusan PDIP Kendal lengkap dari tingkat kabupaten hingga akar rumput.
“Target ke depan bisa melengkapi kepengurusan di kecamatan, desa atau ranting, sampai dengan anak ranting,” tegasnya. Menurutnya, kekuatan partai sejati terletak pada struktur paling bawah.
PDIP Kendal ingin memastikan mesin partai hidup dan aktif di setiap wilayah. AKHMAT SUYUTI menilai konsolidasi internal tidak bisa ditawar. Dirinya akan melakukan peremajaan pengurus hingga mengakomodir Gen Z.
Ia menyebut anak ranting sebagai ujung tombak komunikasi politik dengan masyarakat. Dengan struktur lengkap, partai lebih responsif terhadap persoalan warga. PDIP Kendal ingin memastikan aspirasi rakyat terserap secara berjenjang.
Langkah ini sekaligus memperkuat ideologi dan militansi kader. Selain konsolidasi struktur, target politik PDIP Kendal juga dipatok jelas. Akhmat Suyuti menegaskan partainya menargetkan pemulihan kursi legislatif.
Affa












