Madina. Sinunukan 3/01/2025 Global Investigasi news.com Fenomena sirkulasi keuangan desa di Kecamatan Sinunukan menjadi sorotan dengan menyusulnya diberlakukan PermenKeu (PMK 81) Tahun 2025. Kebijakan tersebut dinilai sangat miliki dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan pembangunan desa, khususnya bagi desa-desa yang telah lebih dahulu merealisasikan kegiatan fisik maupun nonfisik.
Dimana sejumlah kepala desa mengeluhkan kondisi keuangan yang semakin berat, Pasalnya, beberapa kegiatan pembangunan telah rampung dikerjakan sesuai hasil musyawarah desa, namun pencairan dana desa non-irmak hingga kini belum terealisasi, kebijakan pendahuluan kegiatan biasanya dapat direalisasikan, namun setelah adanya PMK menjadi dilema baru,
Akibatnya, tidak sedikit kepala desa yang terpaksa berhutang kepada pihak ketiga bahkan menggunakan dana pribadi demi percepatan pembangunan dianggap penting dan menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat.
Di sisi lain, terdapat pula kepala desa yang relatif tidak merasakan beban serupa karena belum melaksanakan pembangunan. Kondisi ini menimbulkan perbedaan situasi di antara pemerintah desa, bergantung pada keberanian dan kecepatan masing-masing dalam merealisasikan program.
Ironis dan menjadi dilema karena, semangat sebagian kepala desa untuk mempercepat pembangunan hingga usulan tahun 2026 justru berujung pada kenyataan pahit.
Pekerjaan yang dikebut dalam waktu singkat kini terbentur persoalan administrasi dan keterbatasan arus kas akibat tertahannya pencairan Dana Desa pendahuluan kegiatan pembangunan, padahal sudah berjalan beberapa tahun, dan tak pernah menjadi masalah,
Awak media Gi news, mencoba berbincang dengan salah seorang kepala desa di Kecamatan Sinunukan yang dikenal giat membangun, “I A” menyatakan saya sangat mendukung terhadap PMK 81 dari program pemerintah pusat, termasuk Koperasi Desa Merah Putih.
Namun demikian, ia menilai kebijakan yang diterapkan terlalu cepat dan bertepatan dengan akhir tahun anggaran, sehingga mengganggu ritme dan proses pembangunan desa.
“Kami sangat mendukung penuh program pemerintah pusat. Namun kebijakan yang datang terlalu cepat, apalagi di akhir tahun, sangat menghambat proses pembangunan desa yang sudah direncanakan melalui musdes ” ujar Imam Afkiri.
Ia menegaskan kesiapannya untuk diperiksa atau diaudit kapan pun. Menurutnya, seluruh rencana pembangunan telah dilaksanakan sesuai hasil musyawarah desa. Meski demikian, dana pendahuluan yang bersumber dari pinjaman belum dapat dicairkan karena dana desa non-irmak tidak keluar akibat PMK 81 Tahun 2025.
Kondisi ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah terkait, agar ada kejelasan dan solusi atas hambatan pencairan dana desa. Keberlanjutan pembangunan dan stabilitas keuangan desa dinilai sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan pusat dengan realitas di lapangan (MO).












