Berita  

LIRA Malut Desak KPK Periksa Seluruh Kepala Kantor Kemenag Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Haji

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Indonesia. Desakan ini muncul setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama RI, terkait penyimpangan dana haji dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun pasca KPK menetapkan mantan menteri agama RI sebagai tersangka

Menurut Gubernur LSM LIRA Malut, Said Alkatiri menilai dugaan praktik korupsi tersebut tidak hanya berhenti di tingkat pusat, tetapi berpotensi melibatkan jajaran Kemenag di provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. LIRA menilai, rangkaian kebijakan terkait pengelolaan kuota haji, termasuk alokasi tambahan 20.000 kuota pada periode 2023–2024, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tidak terkecuali Kantor Kemenag Provinsi Maluku Utara dan kemenag kabupaten dan kota
Said menilai perlu adanya penelusuran mendalam terhadap kemungkinan keterlibatan pejabat terkait, terutama dalam mekanisme distribusi kuota haji.

“Dari hasil permintaan keterangan dan pendalaman dokumen, kami melihat adanya potensi korupsi berjamaah yang melibatkan struktur Kemenag dari pusat hingga daerah. Karena itu, kami mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Gubernur LSM LIRA Malut, Said.

Said menambahkan bahwa proses penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Asta Cita, khususnya terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Said berharap KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk menjerat pihak-pihak yang terbukti terlibat, sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta memastikan pengelolaan dana haji berlangsung transparan dan bebas dari penyalahgunaan..

Rilis: Ketua Lira.

Kabiro/ Alimudin.