Berita  

“Kredibilitas Kontraktor Pembangunan Kemenag Babel Dipertanyakan Publik, Terancam Konsekuensi Hukum dan Finansial ?!”

Kredibilitas Kontraktor Pembangunan Kemenag Babel Dipertanyakan Publik, Terancam Konsekuensi Hukum dan Finansial

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Ginewstvinvestigasi.com, Januari 2026 — Keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada proyek Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 pada MTsN 2 Bangka, yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, proyek tersebut diduga telah melewati masa pelaksanaan kontrak, sementara progres pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kredibilitas kontraktor pelaksana serta pengawasan dari pihak penyelenggara kegiatan.

Melewati Masa Kontrak : Dari informasi yang tertera pada papan proyek, diketahui: Kontraktor Pelaksana: CV. BPWM (disebutkan berinisial NR alias Mas Nung)
Tanggal Kontrak: 15 September 2025 Masa Pelaksanaan: 108 (seratus delapan) hari kalender, Nilai Kontrak: Rp 2.023.811.290,-

Apabila dihitung sejak tanggal kontrak, masa pelaksanaan berakhir pada 31 Desember 2025. Artinya, proyek tersebut telah melampaui batas waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak.

Namun demikian, hingga memasuki Januari 2026, hasil pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pekerjaan belum selesai 100 persen.

Kondisi Lapangan Jadi Sorotan Di lokasi proyek, awak media menemukan sejumlah item pekerjaan yang belum rampung.

Terlihat sebagian bangunan masih tertutup plastik atau terpal hitam, sementara besi kolom cor masih menjulang di atas ring balok. Selain itu, pemasangan keramik lantai di dalam bangunan juga belum dilakukan.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan dan menjadi perhatian khusus, tidak hanya terhadap kontraktor pelaksana, tetapi juga terhadap instansi penyelenggara dan pengawas kegiatan. Konsekuensi Hukum dan Finansial

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang tegas.

Beberapa sanksi yang lazim diterapkan antara lain Denda Keterlambatan. Penyedia jasa wajib membayar denda atas setiap hari keterlambatan. Besaran denda umumnya 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per hari (di luar PPN).

Denda maksimal biasanya dibatasi hingga 5 persen dari nilai kontrak.

Pemberian Kesempatan (Addendum Waktu) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan perpanjangan waktu (maksimal sekitar 50 hari kalender) apabila keterlambatan tidak disebabkan oleh kesalahan berat.

Namun: Denda keterlambatan tetap berjalan.
Penyedia jasa wajib memperpanjang Jaminan Pelaksanaan.

Pemutusan Kontrak Sepihak
Jika kontraktor dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberi kesempatan, maka kontrak dapat diputus dengan konsekuensi berat, antara lain:

Pencairan Jaminan Pelaksanaan oleh negara.
Sanksi Daftar Hitam (blacklist) selama 1–2 tahun.
Pembayaran hanya dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang telah terpasang dan diterima.
Addendum Harus Berhati-hati

Terkait proyek Kemenag Babel ini, jika dilakukan perpanjangan waktu (addendum), maka pihak PPK dituntut untuk sangat berhati-hati dan memastikan adanya dasar serta alasan yang sah.

Tidak semua keterlambatan dapat dibenarkan, kecuali disebabkan oleh faktor di luar kendali kontraktor, seperti keadaan kahar (force majeure), misalnya bencana alam, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang ekstrem.

Pada umumnya, jika terdapat kendala teknis di lapangan, kontraktor wajib mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada pengawas atau PPK sebelum masa kontrak berakhir, disertai alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor pelaksana maupun PPK kegiatan selaku pejabat yang berwenang, guna memperoleh penjelasan resmi terkait keterlambatan pekerjaan serta langkah yang akan diambil oleh Kementerian Agama.

Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau. ***Bersambung

Ginewstvinvestigasi.com
(Fuad)