GIN JATIM JEMBER
SURABAYA – Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) kembali mencuat setelah perwakilan mantan karyawan yang tergabung dalam LSM Laskar Jahanam mengadukan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Rabu (21/1/2026).
Aduan itu dipimpin langsung oleh Ketua Laskar Jahanam (Jalinan Hati Anak Manusia), Dwi Agus Budianto, dan diterima oleh pejabat fungsional Disnakertrans Jatim, yakni Trubus, fungsional pengawasan ketenagakerjaan, serta Anas Nasrudin Irianto, fungsional mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Dwi Agus Budianto menyatakan, laporan yang disampaikan berangkat dari belum tuntasnya penyelesaian sengketa PHK terhadap 116 karyawan PT SGS di Jember, khususnya terkait pembayaran pesangon yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami datang ke provinsi karena di tingkat kabupaten tidak ada ketegasan. Para pekerja di-PHK tanpa proses bipartit yang sah dan kemudian disodori perjanjian bersama dengan nilai kompensasi Rp27,5 juta yang dibayar secara dicicil selama 10 bulan,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, perjanjian tersebut dibuat secara sepihak, bahkan bertanggal mundur, serta ditandatangani para pekerja dalam kondisi tertekan karena telah kehilangan pekerjaan.
“Pesangon itu seharusnya dibayarkan penuh agar bisa menjadi modal hidup dan usaha setelah PHK. Kalau dicicil, nilainya tidak lagi mencerminkan perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Trubus, fungsional bidang pengawasan Disnakertrans Jatim, menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 beserta peraturan turunannya.
Menurut Trubus, pihaknya telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap PT SGS lebih dari satu kali, termasuk melalui pertemuan daring.
Namun hingga kini, sebutnya pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik karena tidak pernah menghadirkan para pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami sudah mengundang klarifikasi. Undangan pertama dan kedua sudah dilakukan, termasuk melalui Zoom. Namun sampai hari ini, pihak perusahaan tidak hadir. Kondisi ini tentu menghambat proses mediasi,” ujar Trubus.
Hal senada disampaikan Anas Nasrudin Irianto, fungsional mediator PHI Disnakertrans Jatim. Ia menegaskan bahwa mediasi tidak dapat berjalan efektif apabila salah satu pihak, dalam hal ini perusahaan, tidak hadir atau hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan.
“Mediasi mensyaratkan kehadiran para pihak yang bisa mengambil keputusan. Jika yang hadir bukan pengusaha atau kuasa yang sah, maka proses penyelesaian tidak bisa mencapai kesepakatan,” kata Anas.
Dwi Agus menambahkan, ketidakhadiran manajemen PT SGS dalam berbagai forum mediasi menunjukkan sikap tidak menghormati mekanisme penyelesaian yang disediakan negara.
“Karena itu kami meminta Disnakertrans Jatim menggunakan kewenangan pengawasannya untuk mengeluarkan rekomendasi penindakan. Kalau unsur pelanggaran sudah terpenuhi, tidak ada lagi alasan untuk menunda,” ujar Dwi.
Sementara Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo turut mengawal aduan dari Laskar Jahanam menilai terdapat ruang kewenangan yang dapat digunakan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk menindak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS).
Menurut Heru, berdasarkan keterangan para pekerja dan dokumen yang disampaikan dalam forum aduan, indikasi pelanggaran sudah terlihat, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja tanpa proses bipartit yang sah serta skema pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau unsur pelanggaran aturan ketenagakerjaan sudah terpenuhi, Disnakertrans Jatim memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi penindakan. Bahkan, bisa sampai pada rekomendasi penutupan sementara perusahaan,” kata Heru.
Ia menegaskan, kewenangan tersebut melekat pada fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terutama ketika penyelesaian di tingkat kabupaten tidak berjalan efektif dan perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam proses mediasi.
Heru juga menyoroti sikap PT SGS yang berulang kali tidak menghadiri undangan resmi mediasi atau hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Kondisi tersebut sambungnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur oleh negara.
“Kalau perusahaan terus tidak hadir atau menghindari proses, maka negara tidak boleh kalah. Harus ada langkah tegas agar ada kepastian hukum bagi 116 pekerja yang terdampak PHK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru menilai alasan pembayaran pesangon secara mencicil tidak dapat dibenarkan selama tidak ada putusan pailit atau kondisi keuangan perusahaan yang ditetapkan secara hukum.
“Tidak ada keterangan resmi bahwa PT SGS pailit. Kalau tidak pailit, maka pesangon seharusnya dibayarkan penuh. Pembayaran secara bertahap justru merugikan pekerja dan bertentangan dengan tujuan perlindungan tenaga kerja,” kata Heru.
Ia menambahkan, MAKI Jawa Timur mendukung langkah Laskar Jahanam membawa persoalan ini ke tingkat provinsi sebagai upaya mencari keadilan bagi para pekerja.
Menurutnya, keterlibatan Disnakertrans Jatim diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan dan mendorong penyelesaian yang adil.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan. Minimal keluarkan rekomendasi awal agar ada progres dan arah penyelesaian yang jelas. Negara harus hadir ketika pekerja kehilangan mata pencaharian,” ujar KETUA Maki Heru.
Maski












