PPK Kemenag Pilih Bungkam Terkait Keterlambatan Proyek Miliaran Rupiah di MTSN 2 Desa Zed
Bangka Belitung | Ginewstv Investigasi.com
Desa Zed — Proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTSN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menelan anggaran miliaran rupiah, terus menuai sorotan publik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Teguh, hingga kini belum membuahkan hasil. Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Meskipun pesan WhatsApp terpantau telah diterima, tidak ada tanggapan yang diberikan. Sikap tersebut terkesan bungkam dan menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi.
(Selasa, 20 Januari 2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan laboratorium dan gedung perpustakaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.023.811.290 yang bersumber dari anggaran negara. Namun secara administratif, masa pelaksanaan kontrak proyek tersebut diduga telah terlampaui.
Hasil investigasi tim awak media di lapangan menunjukkan bahwa hingga akhir Desember 2025, pekerjaan fisik proyek belum sepenuhnya rampung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat proyek tersebut menyangkut fasilitas pendidikan yang seharusnya dapat dimanfaatkan tepat waktu oleh peserta didik.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, PPK memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengendalian dan pelaksanaan kontrak pekerjaan. Ketidakhadiran penjelasan resmi dari pihak terkait justru membuka ruang spekulasi publik terkait pengelolaan proyek, termasuk dugaan kelalaian dalam pengawasan kontrak.
Situasi ini memunculkan dugaan—yang masih perlu diuji dan dibuktikan secara hukum—adanya potensi pelanggaran administrasi, bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dapat berimplikasi pada kerugian keuangan negara serta menguntungkan pihak tertentu.
Oleh karena itu, persoalan ini dinilai berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penelusuran, penyelidikan, dan audit menyeluruh.
Masyarakat berharap pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Agama, segera mengambil langkah tegas, termasuk pemberian sanksi kepada perusahaan pelaksana proyek apabila terbukti terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTSN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Bersambung…
Ginewstv Investigasi.com
(Tim)












