KUPANG, GLOBALINVESTIGASINEWS.Com//Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH dikatakannya kepada wartawan bahwa sebagai penegak hukum, advokat harus mempunyai standar integritas dan moralitas yang tinggi,
Sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karenanya, dalam menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan, advokat harus memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi.
Masih menurut Advokat senior di Provinsi Nusa Tenggara Timur katakan didalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, di mana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum. Dalam perspektif sistem peradilan pidana (criminal justice system), advokat memiliki kedudukan yang sama dengan unsur penegak hukum lainnya.
Menurut Herry berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat), advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Artinya, advokat memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan penegak hukum lain dalam konteks kekuasaan kehakiman.
Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitisi katakan “Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,”.
Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan. Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003.
Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela lainnya. Bahkan, Pasal 10 UU 18/2003 mengatur lebih ketat bahwa advokat dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih. Masih menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang NTT ini menghimbau kepada rekan – rekan Advokat yang ada dikabupaten kupang agar sebaiknya hindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat dqlam berikan bantuan hukum baik dalam perkara nonlitigasi damupun perkara litigasi tutup Herry.
(Mrth)












