KUNINGAN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS– Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai bagian dari bahan ajar pendukung di lingkungan satuan pendidikan, sepanjang pengelolaannya dilakukan secara wajar, transparan, dan tidak memberatkan orang tua atau wali peserta didik.
Menurut Manap, LKS pada prinsipnya merupakan instrumen pembelajaran yang sah dan dibutuhkan untuk membantu peserta didik memahami materi pelajaran secara sistematis dan aplikatif.
Keberadaan LKS justru dinilai dapat meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar, terutama dalam kondisi keterbatasan buku paket yang disediakan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Selama LKS difungsikan sebagai bahan ajar pendukung, bukan sebagai komoditas yang dipaksakan, maka keberadaannya patut didukung. Yang penting adalah asas keadilan, keterjangkauan, dan tidak adanya unsur pemaksaan,” ujar Manap.
Ia menjelaskan bahwa secara regulatif, pengadaan buku pelajaran dan bahan ajar memang tidak seluruhnya dapat dibiayai melalui Dana BOS. Alokasi anggaran pengadaan buku dari BOS dibatasi maksimal sekitar 10 persen dari total dana yang diterima sekolah.
Selain itu, buku yang dibeli menggunakan Dana BOS berstatus sebagai inventaris sekolah dan tidak diperkenankan untuk dibawa pulang oleh peserta didik.“Kondisi ini membuat kebutuhan bahan ajar tambahan, seperti LKS, menjadi relevan dan rasional untuk dipenuhi melalui mekanisme di luar BOS,” katanya.
Manap menegaskan bahwa tanggung jawab pembiayaan bahan ajar di luar BOS secara normatif memang berada pada orang tua atau wali peserta didik, dengan ketentuan pelaksanaannya dilakukan secara wajar dan tidak menimbulkan beban ekonomi berlebihan. Ia menilai skema pembayaran bertahap atau cicilan yang diterapkan selama satu semester merupakan bentuk kompromi sosial yang masih dalam batas kewajaran.
“Jika dihitung, biayanya setara ratusan rupiah per hari. Ini jauh lebih kecil dibandingkan pengeluaran harian anak untuk kebutuhan lain. Artinya, secara ekonomi masih proporsional,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa keberadaan LKS identik dengan praktik penjualan oleh guru atau sekolah. Menurutnya, guru tetap harus diposisikan sebagai pendidik profesional yang dilindungi hukum, bukan sebagai pihak yang dengan mudah diasumsikan melakukan pelanggaran.
“Guru tidak boleh dikriminalisasi hanya karena adanya LKS. Perlindungan terhadap guru sudah jelas diatur dalam undang-undang, dan tidak boleh dikalahkan oleh asumsi tanpa bukti,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Manap, juga mengapresiasi kebijakan pemberian LKS atau bahan ajar secara cuma-cuma kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak yatim atau piatu, serta kelompok rentan lainnya. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan nilai gotong royong dan keadilan sosial dalam dunia pendidikan.
“Tidak semua kebijakan harus dilihat dari kacamata kecurigaan. Selama hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tetap dijamin, maka keberadaan LKS justru menjadi solusi, bukan masalah,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat melihat isu LKS secara utuh dan objektif, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kondisi riil di lapangan.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga iklim pendidikan tetap kondusif. Dukungan terhadap LKS harus dibarengi pengawasan yang sehat, bukan tuduhan sepihak,” pungkas Manap. (Way).












