Berita  

Seorang Wanita Diamankan Polisi Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Ratusan Juta di Gerai BRILink Baradatu

Way kanan-Kampung.
globalinvestigasinews.com

Polsek Baradatu Polres Way Kanan mengamankan seorang wanita inisial DS (25) berdomisili Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan karena diduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Gerai BRILink, Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (24/01/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis 25-12-2025 pukul 16.53 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan yang terjadi di Konter Brilink, Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan milik korban yang dilakukan terlapor.

Saat itu terlapor menghubungi korban via WhatsApp meminta tolong untuk menstrafer uang sebesar Rp 48.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) ke nomer rekening terlapor, lalu saat itu juga korban mentransfer uang tersebut ke rekening DS.

Setelah sekitar dua jam korban menghubungi dan menanyakan kapan uangnya akan dianter ke BRILink milik korban lalu terlapor dengan alasan masih diluar sehingga akan diantarkan besok,”lanjut Kapolsek

Masih dihari sama, pada Kamis pukul 17:26 WIB terlapor DS kembali menghubungi korban untuk mentransfer kan uang sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta) ke nomor rekening yang sama yaitu atas nama terlapor DS, lalu uang tersebut korban transfer ke rekening TSK DS.

Keesokan hari pada Jum’at pukul 14.24 WIB korban menghubungi Terlapor DS untuk menanyakan uang yang sudah korban transfer ke terlapor, dikarenakan korban mau setoran, akan tetapi oleh saudari DS dijawab masih di jalan mau ke daerah sekincau Lampung Barat, akan mampir jika lewat di gerai BRILINK milik korban.

Selanjutnya di waktu yang sama terlapor DS kembali meminta tolong mentransferkan uang ke rekeningnya sebesar Rp 36.000.000,- rupiah, dengan meyakinkan ke korban bahwa pulang dari Sekincau akan mampir ke konter agen BRILINK milik korban.

Selanjutnya korban menghubungi terlapor untuk mentransferkan uang korban tersebut, untuk dijadikan saldo ke rekening korban akan tetapi lagi lagi oleh DS memberikan alasan nanti saja karena dia mau setor jauh dari bank.

Setelah korban menunggu terlapor namun belum juga ada kabar sehingga pada hari Sabtu 27-12-2025 pukul 18.50 WIB korban langsung pergi kerumah terlapor untuk menanyakan uang yang sudah dipakai tersebut terlapor.

Saat korban bertemu dengan DS lalu menanyakan uang korban malah DS menjawab tidak punya uang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material berupa uang sebesar Rp. 116.000.000,- rupiah lalu melaporkannya ke Polsek Baradatu dan agar ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 22-01-2026 pukul 11.00 WIB pelaku datang ke Polsek Baradatu atas dasar memenuhi surat panggilan dari Penyidik Polsek Baradatu sebagai tersangka Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap korban pemilik BRI Link di Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kini Terduga pelaku dan barang bukti Hp merek Realme C75 warna pink dan foto aplikasi Seabank dengan nomor rekening atas nama TSK DS yang ada di HP milik TSK sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 492 dan pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek. (YM/Rahmanglobal)