Residivis Baru Sebulan Bebas Kembali Ditangkap Terlibat Kasus Curanmor di Sungaiselan

Bangka Tengah – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ginewstv Investigasi.com I Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berurusan dengan hukum.

Pelaku berinisial AR (31), warga Desa Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungaiselan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.

AR diketahui baru sekitar satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan, namun kembali melakukan tindak pidana. Kali ini, Ia terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Sdr. Budi, warga Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, di rumah korban. Pelaku diamankan petugas di Desa Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan.

Setelah dilakukan interogasi, AR mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BN 6401 CA.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang disembunyikan di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungaiselan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak Polsek Sungaiselan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. ***

Ginews TV Investigasi.com (Fuad)