Berita  

INI PANDANGAN KETUA GIBAS KABUPATEN KUNINGAN MANAP SUHARNAP TERKAIT LEMBAR KERJA SISWA

Kuningan,GLOBAL INVESTIGASI NEWS— Isu Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah kembali menjadi sorotan publik. Dalam perkembangannya, isu tersebut bahkan ditarik ke narasi besar bahwa negara dinilai menghindar dan tidak berpihak pada peserta didik. Namun, sejumlah pihak menilai kesimpulan tersebut terlalu jauh dan tidak sepenuhnya berpijak pada fakta mekanisme di lapangan.

‎Fakta yang perlu dipahami, isu LKS tidak selalu identik dengan praktik jual beli di sekolah. Dalam sejumlah kasus yang dipersoalkan, tidak ditemukan keterlibatan guru maupun kepala sekolah dalam transaksi, sekolah tidak mengelola aliran dana, serta tidak menjadikan LKS sebagai kewajiban akademik bagi peserta didik.

‎Selain itu, bagi siswa dari keluarga tidak mampu, LKS justru diberikan secara gratis agar tidak terjadi ketimpangan akses belajar. Mekanisme ini menunjukkan bahwa isu LKS tidak bisa disederhanakan sebagai bentuk ketidakberpihakan negara terhadap hak peserta didik.

Dalam prinsip negara hukum, keberpihakan negara tidak semata diukur dari ada atau tidaknya larangan, melainkan dari bagaimana negara memastikan tidak ada paksaan, tidak ada komersialisasi oleh sekolah, serta hak belajar peserta didik tetap terlindungi. Menarik negara ke dalam narasi menghindar tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya unsur pelanggaran dinilai berisiko mengaburkan substansi persoalan.

Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd., menilai narasi yang menyebut negara tidak berpihak dalam isu LKS perlu diluruskan secara proporsional.

“Kita harus adil membaca persoalan. Kalau LKS tidak diperjualbelikan oleh sekolah, guru dan kepala sekolah tidak terlibat transaksi, lalu siswa tidak mampu justru dilindungi dengan LKS gratis, maka narasi bahwa negara menghindar dan tidak berpihak itu terlalu jauh,” ujarnya.

Manap menegaskan, keberpihakan negara terhadap peserta didik tidak selalu diwujudkan melalui pelarangan total, tetapi melalui pengaturan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

‎“Negara hadir ketika memastikan tidak ada paksaan dan tidak ada beban ekonomi yang menghambat hak belajar siswa. Jangan sampai isu teknis di lapangan dibesarkan menjadi narasi kegagalan negara tanpa dasar pelanggaran yang jelas,” tambahnya.

‎Ia juga mengingatkan agar kritik yang muncul tetap ditempatkan sebagai upaya perbaikan, bukan sebagai vonis moral yang dapat merugikan dunia pendidikan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah maupun tenaga pendidik.

‎Dalam negara hukum, keberpihakan terhadap peserta didik tidak dapat disederhanakan menjadi hitam-putih antara dilarang atau tidak. Negara hadir bukan ketika tunduk pada tekanan opini, melainkan ketika mampu memastikan pendidikan berjalan adil, dan tanpa paksaan, oleh institusi yang memiliki kewenangan.

Selama mekanisme di lapangan menunjukkan tidak adanya pelanggaran,
‎serta adanya upaya yang memastikan siswa tidak mampu tetap mendapatkan akses belajar yang sama, maka narasi bahwa negara menghindar dan tidak berpihak kehilangan relevansinya.Kritik tetap penting sebagai kontrol publik, namun keadilan hanya dapat ditegakkan ketika kritik berpijak pada fakta, bukan asumsi. (Way).