Berita  

Hendak Kabur Ke Jakarta, Diduga Pelaku Curi Handphone Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

Way kanan-Lampung.
globalinvwstigasinews.com

Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (25/01/2026).

Tersangka curat diduga RL Alias LI (30) Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan bahwa kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Minggu, 11-01-2026 pukul 01.00 WIB di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Saat itu korban bangun tidur di pagi hari di ruangan kamarnya lalu mengecek HP merek Infinix Hot 40 Pro warna biru miliknya yang sedang di isi daya sudah tidak ada lagi ditempat.

Korban juga melihat pintu jendela kamar sudah dalam keadaan tidak terkunci dan ditemukan diluar rumah terdapat satu bambu panjang yang digunakan diduga pelaku untuk mengambil HP milik korban, pada saat sedang tertidur.

Atas kejadian tersebut itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 1.800.000,- rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku dapat diamankan pada hari Jumat, 23-01-2026 pukul 21.30 WIB oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti saat tersangka sedang berada di tempat pemberhentian Bus Minanga Kota Bandar Lampung yang akan berangkat ke Jakarta.

Saat ini Tersangka dan barang bukti HP merek INFINIX HOT 40 PRO warna biru dan kotaknya telah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 477 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kasatres.(YM/Rahmanglobal)