Berita  

Ketua KAKI Jatim Menduga Penambang Galian C di Desa Ketetang Kwanyar Bangkalan Langgar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020

Ketua KAKI Jatim Menduga Penambang Galian C di Desa Ketetang Kwanyar Bangkalan Langgar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020

BANGKALAN – 25 Januari 2025 Ginewstv investigasi.com
Pengembang atau pengelola galian C ilegal (tambang pasir, batu, tanah urug tanpa izin resmi) terancam sanksi berat baik pidana penjara maupun denda miliaran rupiah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Isu Pertambangan Tanpa Izin atau PETI menjadi perhatian Publik, dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Persoalan-persoalan ini sering terjadi di kabupaten Bangkalan namun pengembang Galian C tetap bersikukuh melakukan aktifitas.
Diketahui ada aktivitas penambangan galian C beroperasi di wilayah Kecamatan Kwanyar Bangkalan diduga kuat tidak mengantongi izin lengkap dari Dinas ESDM maupun DPTSP Provinsi Jawa Timur. Bahkan tidak ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum sehingga menyita perhatian publik terkait pengrusakan lingkungan Desa Ketetang tersebut.
           Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur menduga bahwa penambangan Galian C di Ketetang Kecamatan Kwanyar melanggar pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Perkara ini tidak boleh dibiarkan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan berakibat buruk terhadap lingkungan setempat, ujar KAKI Jatim, Ahad (25/01/2026).
Kami berharap aparat penegak hukum, baik tingkat Polres Bangkalan maupun Polda Jatim agar menghentikan aktivitas penambangan sebelum ada izin lengkap dari Kementerian ESDM maupun DPTSP Provinsi Jawa Timur. Supaya program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terlaksana dengan baik untuk Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” papar Hosen KAKI.
Mari kita sadar diri dan ikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang Proses Penambangan Galian C supaya tidak berbenturan dengan undang undang yang berdampak pidana. Maka dari itu, kami tegaskan agar Aktivitas untuk diberhentikan sementara demi kebaikan bersama supaya tidak bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Menurut ketentuan pasal 158 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menarik kewenangan perizinan dari daerah ke pemerintah pusat, mewajibkan IUP Batuan, serta menetapkan sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi penambang ilegal,” tuturnya.
Demi kebaikan bersama disarankan Penambang Galian C di Desa Ketetang Kwanyar Bangkalan untuk segera mengurus izin sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2020. Dengan demikian, tidak ada lagi sorotan dari masyarakat dan aktivitas pekerjaan akan berjalan dengan lancar aman Kondusif tanpa adanya Kecaman dari pihak manapun, ungkap Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Irwasum Polri Komjenpol Wahyu Widada

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Editor :Tim Ginewstv investigasi.com