Globalinvestigasinews.com.Dompu, NTB.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria inisial MN (25) tahun asal Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu beserta sejumlah barang bukti narkotika dengan berat bruto 2,71 gram.
Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu malam, (25/1/2),sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di salah satu rumah yang beralamat di Lingkungan III, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Guna merespon informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang valid. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar IPTU Rahmadun.
Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto menambahkan bahwa sebelum dilakukan penggeledahan, petugas telah mengikuti prosedur hukum dengan menghadirkan saksi umum serta memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga dan para saksi.
“Penggeledahan badan dan rumah dilakukan secara profesional, transparan, dan disaksikan oleh saksi umum. Dari hasil penggeledahan tersebut, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika,” terang IPTU Sumaharto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 kotak rokok Surya berisi 1 plastik klip dengan 6 gulung plastik klip berisi diduga sabu
3 korek api gas
1 gunting
1 pipet kaca
1 pipet sedotan berbentuk huruf L
Uang tunai sebesar Rp880.000
Terduga pelaku MN, yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Desa Bara, Kecamatan Woja, kini telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan seumur hidup masuk bui. pasal-pasal terkait sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian KUHP yang baru, terangnya.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kapolres Dompu mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Kami menegaskan komitmen Polres Dompu untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.












