Berita  

LKS Resmi Sebagai Bahan Ajar, Selama Digunakan Sesuai Prinsip untuk Pendidikan Anak Bangsa.

KUNINGAN, GLOBAL INVESTIGASI NEWS– Keberadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah dinilai sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan sepanjang difungsikan sebagai bahan ajar pendukung pembelajaran dan tidak disertai unsur pemaksaan kepada peserta didik maupun orang tua. Pandangan tersebut disampaikan Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menyikapi polemik penggunaan LKS di satuan pendidikan.
Menurut Manap, dalam praktik pendidikan, bahan ajar tidak hanya terbatas pada buku paket utama, tetapi juga mencakup modul, lembar kerja, serta materi pendukung lain yang relevan dengan kurikulum. LKS, kata dia, merupakan bagian dari instrumen pembelajaran yang secara pedagogis dibutuhkan untuk melatih pemahaman dan keterampilan siswa.
“Yang harus dibedakan adalah fungsi LKS sebagai bahan ajar dengan praktik penjualan yang menyimpang. Selama LKS digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan tidak dipaksakan, maka tidak ada pelanggaran,” ujar Manap.
Ia menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan akademik dalam menentukan bahan ajar yang digunakan di kelas. Sementara itu, pengadaan bahan ajar di luar yang dibiayai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara prinsip dapat menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan syarat dilakukan secara wajar, transparan, dan tidak memberatkan.
Manap menilai keterbatasan alokasi Dana BOS untuk pengadaan buku menjadi realitas yang tidak dapat dihindari. Selain dibatasi dari sisi anggaran, buku yang dibeli melalui BOS juga berstatus sebagai inventaris sekolah dan tidak dapat dibawa pulang oleh peserta didik, sehingga kebutuhan bahan ajar pendukung menjadi relevan.
“Dalam konteks itu, LKS justru membantu kelangsungan proses belajar, bukan sebaliknya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar isu LKS tidak diarahkan pada tuduhan sepihak terhadap guru. Guru, menurutnya, adalah pendidik profesional yang menjalankan tugas sesuai koridor pendidikan dan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Tidak tepat jika guru diasumsikan melakukan pelanggaran hanya karena menggunakan LKS sebagai alat bantu belajar. Penilaian harus didasarkan pada fakta, bukan persepsi,” tegasnya.
Sebagai bentuk keadilan sosial, Manap mengapresiasi kebijakan pemberian LKS atau bahan ajar secara gratis kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak yatim atau piatu, serta kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Kebijakan tersebut dinilainya sejalan dengan prinsip gotong royong dan pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak.
Dengan adanya penegasan ini, Manap berharap masyarakat dapat memandang penggunaan LKS secara lebih proporsional dan objektif, serta tidak menyamakan antara penggunaan LKS sebagai bahan ajar dengan praktik komersialisasi pendidikan yang melanggar ketentuan.
“Jika ditempatkan sesuai fungsinya, LKS adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran,” pungkasnya….by…(Way).