GIN JATIM Peristiwa tragis kembali mengguncang masyarakat pedesaan. Sebuah dugaan carok yang dipicu persoalan batas tanah warisan terjadi di Dusun Krajan 2, Desa Glagawero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Insiden berdarah tersebut berlangsung pada Senin dini hari, 26 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 hingga 06.00 WIB, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Sumarsono, warga RT 09 RW 07 Dusun Krajan 2 . Ia mengalami luka parah akibat senjata tajam yang menyebabkan nyawanya tidak tertolong.
Usai kejadian, jenazah korban langsung dievakuasi ke RSD dr. Soebandi Jember untuk dilakukan proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsek Kalisat telah mengamankan terduga pelaku bernama Buradi, yang akrab disapa Pak Dani, guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh sengketa batas tanah warisan antara kedua belah pihak. Perselisihan tersebut disebut-sebut bermula dari kejadian jatuhnya genteng, yang kemudian memicu emosi dan ketegangan di antara keduanya.
Bahkan, pada Sabtu malam sebelumnya, korban dan terduga pelaku sempat terlibat cekcok dan situasi memanas, di mana salah satu pihak dikabarkan membawa senjata tajam.
Melihat kondisi yang semakin memanas, aparat desa bersama Kepala Desa Glagawero turun tangan untuk melerai dan meredam konflik.
Saat itu, telah dicapai kesepakatan bersama bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah di Kantor Desa pada keesokan harinya.
Namun, sangat disayangkan, sebelum proses perundingan tersebut sempat dilaksanakan, cekcok kembali terjadi pada Senin pagi, hingga berujung pada aksi pembacokan yang merenggut nyawa korban.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban serta mengagetkan warga sekitar yang selama ini hidup dalam suasana rukun dan kekeluargaan.
Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang, serta penyelesaian setiap persoalan, khususnya sengketa warisan dan batas tanah, dapat ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah yang damai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri kronologi kejadian secara menyeluruh. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pewarta ( Zaka )












