Kabupaten Bandung – Kinerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung kembali menuai kritik tajam publik. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hak pekerja itu dinilai tidak tegas dan kehilangan wibawa dalam menangani perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan PT Surya Sentosa (PT SS) dengan pihak perusahaan.
“Kasus ini menimpa Nanang Rohana, mantan karyawan bagian audit yang telah mengabdi selama kurang lebih 14 tahun. Hingga Rabu (28/1/2026),.
“upaya mediasi yang difasilitasi Disnaker belum juga membuahkan hasil. Ironisnya, proses mediasi yang telah berjalan hampir tiga bulan justru kembali ditunda tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Penundaan berulang tersebut memunculkan dugaan bahwa Disnaker Kabupaten Bandung tidak memiliki ketegasan dalam menekan perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya terhadap mantan karyawan.
“Mediasi terus diundur. Tidak ada keputusan, tidak ada kejelasan. Seolah Disnaker tidak punya taring di hadapan perusahaan,” tegas
Nanang.
Sorotan publik semakin menguat ketika dibandingkan dengan kasus serupa atas nama Ajat, seorang operator di PT Surya Sentosa, yang justru diselesaikan secara damai di internal perusahaan tanpa melibatkan Disnaker. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi, fungsi, dan keberpihakan Disnaker sebagai mediator hubungan industrial yang seharusnya netral namun berpihak pada keadilan.
Disnaker sendiri sebelumnya menyatakan memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada pekerja, baik dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun berakhirnya masa kontrak kerja. Namun dalam praktiknya, kewenangan tersebut dinilai tidak diiringi langkah konkret dan keberanian mengambil sikap tegas.
Alih-alih menjadi jembatan penyelesaian, Disnaker justru dinilai membiarkan mantan karyawan berada dalam ketidakpastian berkepanjangan.
‘”Dampaknya, Nanang dan pihak terkait hingga kini masih menganggur dan kehilangan sumber penghidupan.
“Kami rakyat kecil. Sudah kehilangan pekerjaan, hak belum jelas, sekarang dipaksa menunggu tanpa kepastian. Di mana rasa keadilan dan hati nurani negara?” ungkap Nanang dengan nada kecewa.
Kondisi ini menambah daftar kritik terhadap Disnaker Kabupaten Bandung yang dinilai lebih berfungsi administratif ketimbang substantif, serta gagal menghadirkan keadilan sosial bagi pekerja yang berkonflik dengan perusahaan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Disnaker Kabupaten Bandung belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penundaan berulang mediasi maupun langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sementara itu, pihak manajemen PT Surya Sentosa juga belum memberikan tanggapan.












