SERGAI,” Global Investigasi News Com
Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13.892 Gram yang berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Sergai, Sumatera Utara, Rabu (28/1/2026) Pukul.10.40 WIB.
Wakapolres Kompol Rudy Candra saat memimpin pemusnahan barang bukti mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu fokus Asta Cita Presiden.
“Jajaran kepolisian Polres Sergai akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika. Kita tidak akan pernah berhenti untuk memberantas narkoba, sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Seperti dinformasikan, Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja pada 17 Desember 2025 lalu di pinggir jalan tepatnya di Jalan Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan dengan mengamankan 2 orang tersangka, yakni, W (35) warga Desa Kuala Lama dan S (31) warga Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Wakapolres menyebut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah goni berisi 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban berwarna coklat dengan brutto 14.520 Gram dan netto 14.010 Gram, 2 unit handphone serta 1 unit sepeda motor vario merah BK 4505 XBB.
“Telah disisihkan 118 gram guna pemeriksaan laboratorium forensik, proses penyidikan, pembuktian serta persidangan di pengadilan dan sisa 13.892 gram untuk dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.
Turut hadir, Kabag OPS Polres Sergai Kompol David Sinaga, Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, Kasi Propam AKP Muhammad Rony, Kasi Humas Iptu LB Manullang, BNNK Sergai AKP Maruli Pangaribuan, Bid Labfor Polda Sumut Dr Supiyani, Kejari Sergai Juita Citra SH, MH, Pengadilan Sei Rampah Reynaldo Bindar H.S, mewakili Bupati Sergai Kausar, dan Penasehat Hukum Saipul Ihsan. ( J.Purba )












